Surabaya - Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf mengaku siap diperiksa dan memberikan keterangan kepada tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Surabaya. "Bukan siap lagi, malah sudah biasa diperiksa kok," katanya di Surabaya, Jumat. Politiikus Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut juga mengaku, dalam menangani kasus dugaan bimtek fiktif, polisi tidak bisa diintervensi karena sudah mempunyai pakem sendiri. Dengan demikian, tidak ada pihak yang bisa mendorong atau mengerem polisi dalam melakukan pemeriksaan. Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Surabaya yang lain, Wisnu Sakti Buana belum bisa dikonfirmasi terkait kesiapan dirinya memenuhi panggilan penyidik. Beberapa kali ponsel legislator asal Fraksi PDI Perjuangan dihubungi tidak dijawab, meski ada nada panggil berulang-ulang. Begitu juga dengan Akhmad Suyanto, Wakil Ketua DPRD Surabaya asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ketika coba dikonfirmasi, tidak ada nada panggil dari ponselnya. Begitu juga pesan singkat melalui "BlackBerry Messenger (BBM)", tidak ada jawaban. Sementara itu, menurut Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Simon Lekatompessy, pihaknya siap memberikan keterangan dihadapan kepolisian jika nantinya benar-benar dipanggil. "Hal itu sudah kewajiban dan anggota fraksi kami siap dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Simon yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya tersebut menegaskan. Pemanggilan terhadap 50 anggota dewan ini kemungkinan besar tinggal menunggu waktu. Di samping surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah turun, proses kelanjutan dugaan kasus korupsi senilai Rp2,7 miliar ini semakin menemui titik terang. Terlebih penyidik sudah memeriksa belasan saksi termasuk Plt Sekretaris Dewan beserta stafnya. "Bisa saja ada pemanggilan terhadap 50 anggota dewan, tapi itu nanti menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Beberapa bukti dokumen sudah ada di tangan, tinggal menambahi saja dan melaksanakan gelar perkara. Iya atau tidaknya pemanggilan, itu nanti menunggu hasil gelar," tukas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto. Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi program Bimtek anggota DPRD Surabaya. Dari hasil gelar perkara itu, polisi belum meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan.

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011