Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Sektor Papar berhasil menangkap Supriyanto (35), warga Desa Maduretno Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang mengaku sebagai orang sakti atau dukun, karena terlibat penipuan. Kepala Polsek Papar AKP Imam Suroso, Kamis, mengatakan, pelaku ini telah melakukan banyak penipuan. Saat ini, masih dua korban yang mengaku tertipu janjinya. "Ia menjanjikan bisa memberikan harta karun berupa emas dari alam gaib. Jika ingin mendapatkan, korban harus menyerahkan sejumlah uang," katanya. Ia menyebut, saat ini baru dua orang yang mengaku menjadi korbannya, bahkan salah satunya sempat hendak maju menjadi calon anggota dewan, yaitu Dibto Sanyoto (41). Calon legislatif dari Partai Damai Sejahtera yang juga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini tertipu sejumlah uang, setelah emas yang dijanjikan hanya kuningan. Begitu juga dengan Sapto (45), yang juga tetangga Dibto. Pengusaha ini juga tertipu uang hingga puluhan juta, setelah emas yang dijanjikan Dibto adalah palsu. Kapolsek mengatakan, semua perhiasan yang diberikan oleh pelaku kepada korban adalah mainan. Barang-barang itu diperoleh dari sebuah pusat perbelanjaan Darmo Trade Center (DTC) Jagir Wonokromo, Surabaya. Ia juga mengatakan, langsung melakukan penangkapan usai laporan dari para korban. Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi itu ternyata sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. "Dari hasil pemeriksaan kami, korban sudah diperas habis-habisan. Ia mengumpulkan uang hingga Rp240 juta dari dua korbannya itu," ucapnya. Kapolsek juga mengatakan, sudah menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku yang juga mengaku sebagai dukun sakti itu, di antaranya sebuah gelang, cambuk, dan sebuah benda bulat mirip mata gada. Barang-barang itu biasanya digunakan pelaku untuk memperdayai korbannya. Sementara itu, Supriyanto menampik bahwa ia memperdayai korbannya dengan iming-iming mendapatkan emas. Ia hanya mengatakan, membantu keduanya, karena mereka meminta tolong. Ia juga mengaku, mengenal baik Dibto. Ia sempat menjadi tangan kanannya ketika pemilihan anggota legislatif pada 2009 lalu. Ia juga diberi sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. "Saya tidak pernah mengaku sebagai orang sakti. Saya juga tidak menyebut barang-barang tersebut emas. Tetapi mereka sendiri (korban; red) yang percaya. Mereka juga percaya bahwa saya mampu mengubah benda-benda itu menjadi emas," ucapnya. Walaupun mengelak telah melakukan penipuan, polisi tetap memproses kasus itu. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011