Pimpinan DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi memberlakukan denda bagi petugas pelayanan publik yang lamban khususnya di rumah sakit umum daerah maupun puskesmas mulai pekan depan.

"Kebijakan pak wali kota itu perlu didukung. Apalagi itu untuk perbaikan pelayanan kesehatan yang lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, dengan adanya sanksi berupa denda itu akan menjadi perhatian di kalangan petugas kesehatan agar selalu tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, ada stigma di kalangan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah kurang maksimal dan cenderung lamban, sehingga merugikan warga yang berobat.

"Stigma tersebut harus diubah. Mungkin dengan kebijakan wali kota tersebut, pelayanan kesehatan di Surabaya bisa lebih baik," kata Laila.

Laila juga memahami kemarahan Wali Kota Eri kepada tenaga kesehatan yang dianggap lamban sehingga terjadi antrean panjang pada saat inspeksi di RSUD Soewandhie beberapa hari lalu.  

"Dilihat dari penyimpanan berkas rekam medis masih manual dan tidak tertata rapi. Data ditaruh rak-rak yang sudah gak layak. Padahal sekarang ini sudah zaman digital. Semoga ada pembenahan," ujar dia.

Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Dia mengatakan inovasi di pelayanan publik harus didorong segera direalisasikan mengingat masyarakat semakin membutuhkan layanan yang cepat dan tepat. 

"Kami minta semua pemangku layanan publik segera melakukan inovasi memperbaiki layanannya," kata dia.

Bicara tentang pelayanan publik di semua sektor pendidikan,kesehatan, sosial dan infrastruktur, lanjut dia, inovasi harus dilakukan mulai dalam perencanaan, pengarahan, pelaksanaan, hingga evaluasi pun harus didukung oleh aparat yang bermutu. 

"Dari sinilah sistem layanan bermutu dan masyarakat yang berhak atas layanan yang berkualitas akan terlayani dengan baik," ujar Reni.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.

"Salah satu contoh nanti di RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, mulai pekan depan itu akan tertempel pelayanan akan sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu," kata Cak Eri panggilan lekatnya.

Cak Eri lantas mencontohkan pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya, misalnya untuk pengambilan obat racikan, diatur batas maksimal pelayanan 40 menit. Sedangkan untuk pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.

"Jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp200 ribu," kata Cak Eri. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022