Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pria berinisial Ram (9), warga asal Situbondo, karena terbukti memperjual-belikan cangkang kerang kepala kambing dan terompet ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen. Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Sudamiran, Rabu, pihaknya menerima informasi bahwa ada perdagangan jenis hewan laut yang dilindungi menggunakan sebuah truk dan mengarah ke kawasan Surabaya Utara. "Kami langsung bergerak dan mencari truk yang dimaksud. Anggota menemukannya di kawasan Jalan Raya Dupak dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar isinya satu truk hewan laut mati yang dilindungi," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya. Polisi akhirnya menyita truk yang mengangkut hewan laut tersebut. Sebanyak dua karung berisi 30 biji cangkang kerang jenis kepala kambing dan sebelas biji cangkang kering jenis triton terompet dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti dan penyidikan lebih lanjut. Dijelaskan Sudamiran, tersangka menyimpan cangkang kerang jenis terompet dan kambing di rumahnya yang dibeli dari perahu nelayan seharga Rp4 ribu dan Rp10 ribu. Rencananya, tersangka akan menjualnya kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Sari, Surabaya. "Kalau yang cangkang kerang jenis terompet dijual seharga Rp6 ribu, sedangkan cangkang kerang jenis kepala kambing seharga Rp18 ribu," papar dia. Kasubnit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Ricky Firmansyah mengaku masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya. Bahkan pihaknya mencurigai adanya sebuah jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Karena itulah penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalaminya. "Siapa tahu ada jaringan lebih kuat yang terlibat. Penyidik masih terus memintai keterangan pelaku. Kalau memang terbukti, anggota pasti akan bergerak dan mencarinya," tukas Ricky. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangka melanggar Pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI Nomor Lima Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dan Pasal Empat PP Nomor Tujuh Tahun 1999 tentang Jenis Hewan Tumbuhan dan Hewan yang Dilindungi. "Sesuai pasal yang disangkakannya, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011