Pakar Sanitasi Air dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir Eddy Setiadi Soedjono Dipl.SE.M.Sc, Ph.D menilai pipa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya yang usianya di atas 50 tahun perlu diganti.

Eddy Setiadi Soedjono di Surabaya, Jawa Timur,  Kamis, mengatakan, jaringan pipa milik PDAM Surya Sembada telah berusia di atas 50 tahun atau dibangun pada 1922, sedangkan umur teknis maksimal kelaikan penggunaan pipa adalah 25 tahun.

"Kondisi jaringan pipa PDAM sangat berpengaruh terhadap kualitas air bersih yang didistribusikan kepada masyarakat. Maka, dengan melihat kondisi pipa milik PDAM sekarang, saya tidak yakin kualitas air sampai ke rumah-rumah warga akan layak untuk diminum," kata dia.

Menurut dia, pipa tersebut jika di luar negeri harus dihancurkan atau diganti karena dalam ilmu teknik sipil, lifetime 50 tahun itu rusak ataupun tidak rusak harus diganti.

Untuk itu, Eddy menyebut, salah satu upaya yang harus dilakukan PDAM Surya Sembada agar distribusi air bersih dari produksi hingga ke rumah pelanggan tetap bagus adalah dengan memastikan jaringan pipa tidak mengalami kebocoran.

"Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa pipanya itu tidak bocor dan bocornya itu benar-benar bocor yang bagus, bukan bocor dari luar ke dalam, tapi bocor dari dalam ke luar," ujar akademisi Teknik Lingkungan ITS ini.

Baca juga: Guru Besar ITS: Sudah waktunya Pemkot Surabaya menaikkan tarif PDAM

Meski demikian, Eddy menyadari, jika melakukan peremajaan atau rehabilitasi jaringan pipa air milik PDAM Surya Sembada tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak murah, banyak pipa BUMD milik Pemerintah Kota Surabaya ini yang posisinya sudah berada di tengah jalan raya.

"Pipa kita itu sangat panjang, mungkin puluhan kilometer dan terbangun puluhan tahun yang lalu dan mengganti pipa juga tidak mudah, karena pipa-pipa yang lama itu bahkan posisinya sudah di tengah jalan," ujar dia.

Selain itu, kata dia, dalam proses peremajaan jaringan pipa, tentu PDAM juga membutuhkan teknologi yang canggih agar dapat diketahui lokasinya sebab, sebagian besar pipa yang dulunya berada di tepi jalan, kini telah berubah posisinya.

"Jadi memang PR-nya berat, tidak saja biayanya mahal, tetapi juga upayanya berat, supaya benar-benar warga Surabaya suatu ketika punya air minum yang memang tinggal diminum tanpa dimasak lagi," kata dia.

Untuk menopang tingginya biaya peremajaan jaringan pipa itu, Eddy menyarankan PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan tarif air bersih. Sejak dari awal, pengganti biaya pipa seharusnya sudah dimasukkan di dalam penghitungan tarif.

"Jadi dari awal itu (tarif PDAM) sebenarnya sudah ada aturan di Indonesia. Tidak seenaknya sendiri, tiba-tiba tarifnya dikatakan ketinggian, tidak ada," kata Alumnus S3 Teknik Lingkungan University of Birmingham, England tersebut.

Mungkin karena tarif batas bawah air minum di Surabaya sudah cukup lama, dan belum adanya lampu hijau, sehingga penyesuaian harga itu dinilainya belum segera dilakukan PDAM Surya Sembada.

Untuk itu, Eddy berharap PDAM Surya Sembada agar segera menaikkan tarif air bersih. "Jadinya kayak sekarang ini, ya memang harus segera disesuaikan, disesuaikan berarti dinaikkan (tarifnya)," katanya.

Jika PDAM Surya Sembada tidak segera menaikkan tarif air bersih, maka dalam kurun waktu 30 tahun ke depan, permasalahan yang sama terhadap kualitas air bakal kembali terulang. Oleh sebab itu, PDAM dinilainya juga perlu menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan.

"Karena dari sekarang kita tidak menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan. Salah satunya mengganti pipa, dengan menambah instalasi," kata dia.(*)

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif PDAM, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur pada 2022.

"Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022," kata dia.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022