Jember - Penyuluhan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diharapkan dapat menekan budaya korupsi di lingkungan birokrasi Pemkab Jember. "Kami telah melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan keuangan negara dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh pimpinan unit kerja di Pemkab Jember," kata Kepala Bagian Hukum Jember, Hari Mujianto, Jumat. Menurut dia, sebagian pejabat Pemkab Jember belum memahami aturan terkait dengan penggunaan keuangan negara, sehingga tidak sedikit pejabat yang terjerat kasus hukum karena persoalan administrasi. "Banyak bendahara di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ketakutan saat melaksanakan sejumlah program atau proyek karena mereka tidak memahami aturan tentang UU Nomor 20 Tahun 2001," paparnya. Hari menilai, penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat bagi bendahara dan pimpinan SKPD, agar tidak terjerat kasus hukum dan terhindar dari perbuatan tindak pidana korupsi. "Saya berharap penyuluhan hukum itu sebagai langkah awal untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih atau 'good governance', sehingga tidak ada lagi pejabat yang melakukan korupsi," katanya menjelaskan. Bagian Hukum Pemkab Jember, lanjut dia, tidak akan memberikan dana bantuan kepada sejumlah pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. "Kami belajar banyak dari pengalaman beberapa tahun lalu yang menyeret sejumlah pejabat seperti mantan Sekkab Jember Djuwito dan mantan Kabag Hukum Mudjoko yang dijerat kasus korupsi dana bantuan hukum karena mengalokasikan dana bantuan untuk pengacara tersangka korupsi," tegasnya. Sementara Penjabat Bupati Jember Teddy Zarkasih mengatakan, penyuluhan hukum dapat memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. "Saya berharap birokrasi di lingkungan Pemkab Jember menuju 'good governance' dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tuturnya. Reformasi birokrasi, lanjut dia, harus dilakukan secara berkesinambungan melalui perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011