Pemerintah Kabupaten Pamekasan menemukan adanya penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios pupuk di wilayah itu, tidak melalui melalui kelompok tani (poktan).

Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Rabu, temuan adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan itu, setelah tim melakukan pemantauan ke sejumlah kios pupuk di Pamekasan.

"Pupuk bersubsidi yang disalurkan tidak melalui kelompok tani itu, jenis urea dan NPK di salah satu kios di Kecamatan Waru, Pamekasan," katanya.

Akibat kejadian itu, jatah beli pupuk bersubsidi pada kelompok tani berkurang, sehingga para petani yang tergabung dalam poktan kesulitan mendapatkan jatah beli pupuk.

"Tadi, kami telah menerjunkan tim, melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan dan memang benar ditemukan ada penebusan pupuk bersubsidi bukan oleh poktan," kata Abdul Fata yang juga anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan itu.

Sebelumnya, para poktan di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan mengaku, tidak bisa membeli jatah pupuk bersubsidi ke kios pupuk, karena jatah beli pupuk bersubsidi poktan itu telah ditebus.

"Kami tentu kaget, karena kami di Kelompok Tani Rizki Jaya memang belum menebus pupuk jenis, tapi pihak kios menyebutkan bahwa jatah beli pupuk di kelompok kami telah ditebus," kata Ketua Kelompok Tani Rizki Jaya, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Nasiruddin.

Kelompok ini langsung melaporkan kasus tersebut ke KP3 dan Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan. Hasilnya, memang ditemukan adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

"Karena itu, tim kami saat datang ke kios tersebut tadi meminta pihak kios berkoordinasi dengan poktan, karena kios ini menjual pupuk yang peredarannya harus sesuai dengan ketentuan, yakni harus melalui poktan," katanya.

Di Kabupaten Pamekasan, jumlah poktan terdata sebanyak 1.104 kelompok dengan jumlah petani terdata sebanyak 138 ribu orang lebih, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.

Alokasi jatah pupuk bersubsidi untuk 1.104 poktan dari pemerintah pusat untuk pupuk jenis urea sebanyak 27.807 ton, SP-36 sebanyak 3.795 ton, ZA sebanyak 12.467 ton dan NPK sebanyak 21.188 ton.

Sesuai ketentuan, HET pupuk bersubsidi tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jenis SP-36 adalah Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.

"Yang terus kami pantau terkait pupuk bersubsidi ini adalah pola penyaluran dan harga eceran tertinggi," katanya Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Pamekasan Abdul Fata.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022