Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode Maret 2021 hingga November 2022.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Magetan, Selasa, yang dipimpin Kajari Atik Rusmiaty Ambarsari dengan disaksikan perwakilan forkopimda setempat dan awak media.

"Barang bukti yang dimusnahkan mulai Maret 2021 sampai dengan November 2022. Totalnya berjumlah 83 berkas perkara," kata Atik Rusmiaty.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 32 unit ponsel, 18 paket narkotika, 40 setrip dan 5 butir obat, 38 boks dan satu toples jamu, delapan butir peluru, 85 lembar uang palsu, 84 helai pakaian, tiga pisau, dua timbangan sabu, dan 10 set alat konsumsi sabu-sabu.

"Adapun jumlah item barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.167 buah," katanya.

Kajari menambahkan jumlah perkara tindak pidana yang ditangani Kejari Magetan pada 2022 menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Magetan, kasus pencurian menjadi perkara yang paling menonjol dibandingkan perkara lain.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air, lalu diblender dan dibuang ke selokan.

Untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong, sementara barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali atau disalahgunakan," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022