Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menegaskan piutang PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih dalam sengketa.
"Gugatan balik yang dilakukan oleh kedua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak itu pada gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya justru menegaskan adanya sengketa atas utang piutang antara kedua pihak," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Yudha menjelaskan salah satu syarat dalam proses PKPU adalah piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana.
"Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa," ujarnya.
Yudha menandaskan, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran dan Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan fraud yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp 90 miliar.
"Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp 50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang itu menjadi belum jelas," katanya.
Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.
Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai voluntary jurisdiction atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (non dispute settlement).
Dijelaskan terjadinya saling gugat ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN.SBY tanggal 9 Mei 2022.
Pada perkara tersebut, PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022, dengan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line.
"Gugatan rekonvesi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya contentiosa jurisdiction. Ada pihak penggugat dan tergugat, serta di antara mereka ada kasus yang disengketakan," ujar Yudha.
Dia optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan di Pengadilan Negeri Surabaya yang akan digelar pada Jumat mendatang, 18 November 2022.
"Apalagi mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan pada 8 November lalu," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Gugatan balik yang dilakukan oleh kedua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak itu pada gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya justru menegaskan adanya sengketa atas utang piutang antara kedua pihak," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Yudha menjelaskan salah satu syarat dalam proses PKPU adalah piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana.
"Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa," ujarnya.
Yudha menandaskan, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran dan Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan fraud yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp 90 miliar.
"Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp 50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang itu menjadi belum jelas," katanya.
Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.
Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai voluntary jurisdiction atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (non dispute settlement).
Dijelaskan terjadinya saling gugat ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN.SBY tanggal 9 Mei 2022.
Pada perkara tersebut, PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022, dengan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line.
"Gugatan rekonvesi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya contentiosa jurisdiction. Ada pihak penggugat dan tergugat, serta di antara mereka ada kasus yang disengketakan," ujar Yudha.
Dia optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan di Pengadilan Negeri Surabaya yang akan digelar pada Jumat mendatang, 18 November 2022.
"Apalagi mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan pada 8 November lalu," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022