Kantor Bea Cukai Madura melibatkan pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Sumenep untuk membantu menyosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang akhir-akhir ini marak di wilayah itu.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin di Sumenep, Kamis, pelibatan para pegiat KIM itu agar sasaran sosialisasi kepada para produsen rokok ilegal bisa terjangkau lebih luas.
"KIM itu kan berbasis di desa dan kelurahan. Jika kelompok pegiat informasi masyarakat ini dilibatkan maka sosialisasinya akan lebih masif," katanya.
Ia menjelaskan hal pokok yang perlu disosialisasikan oleh para pegiat KIM di Kabupaten Sumenep tentang peredaran rokok ilegal itu, di antaranya tentang bahaya bisnis rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ketentuan perundang-undangan.
Menurut Zainul, rokok ilegal berbahaya, baik bagi negara maupun diri sendiri. Tidak ada kontribusi dari pengusaha rokok ilegal kepada negara dalam bentuk cukai, bahkan kandungan rokok ilegal tidak ada hasil uji laboratorium dan tidak jelas bahan bakunya.
"Ini yang disampaikan oleh pegiat Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Sumenep melalui media yang mereka kelola, bahwa rokok ilegal dapat membahayakan bagi penggunanya," katanya.
Dengan demikian, sosialisasi melalui KIM diharapkan agar informasi yang tersampaikan kepada masyarakat lebih luas karena KIM berbasis di desa dan kelurahan.
Zainul Arifin menjelaskan Kabupaten Sumenep termasuk kabupaten dengan tingkat peredaran rokok ilegal tinggi di Pulau Madura, selain di Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.
Selain menggandeng KIM, Bea Cukai Madura juga menggandeng aparat penegak hukum, yakni Polres dan Kejari Sumenep.
"Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal ini, kami menggunakan beberapa pendekatan, yakni edukasi dan penegakan hukum," tuturnya.
Di Sumenep, rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai banyak beredar di wilayah perdesaan dan kepulauan dengan harga jual jauh lebih murah dari rokok resmi, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp7 ribu per bungkus.
Produsen rokok kebanyakan merupakan warga dan sebagian pabrikan dengan cara menjalankan dua usaha, yakni usaha resmi melalui rokok bercukai dan usaha tidak resmi dengan memproduksi rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Beberapa waktu sebelumnya, Kantor Bea Cukai Madura telah menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat. Rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk saat dikirim oknum warga dari Kabupaten Sumenep menuju Bogor, Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin di Sumenep, Kamis, pelibatan para pegiat KIM itu agar sasaran sosialisasi kepada para produsen rokok ilegal bisa terjangkau lebih luas.
"KIM itu kan berbasis di desa dan kelurahan. Jika kelompok pegiat informasi masyarakat ini dilibatkan maka sosialisasinya akan lebih masif," katanya.
Ia menjelaskan hal pokok yang perlu disosialisasikan oleh para pegiat KIM di Kabupaten Sumenep tentang peredaran rokok ilegal itu, di antaranya tentang bahaya bisnis rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ketentuan perundang-undangan.
Menurut Zainul, rokok ilegal berbahaya, baik bagi negara maupun diri sendiri. Tidak ada kontribusi dari pengusaha rokok ilegal kepada negara dalam bentuk cukai, bahkan kandungan rokok ilegal tidak ada hasil uji laboratorium dan tidak jelas bahan bakunya.
"Ini yang disampaikan oleh pegiat Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Sumenep melalui media yang mereka kelola, bahwa rokok ilegal dapat membahayakan bagi penggunanya," katanya.
Dengan demikian, sosialisasi melalui KIM diharapkan agar informasi yang tersampaikan kepada masyarakat lebih luas karena KIM berbasis di desa dan kelurahan.
Zainul Arifin menjelaskan Kabupaten Sumenep termasuk kabupaten dengan tingkat peredaran rokok ilegal tinggi di Pulau Madura, selain di Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.
Selain menggandeng KIM, Bea Cukai Madura juga menggandeng aparat penegak hukum, yakni Polres dan Kejari Sumenep.
"Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal ini, kami menggunakan beberapa pendekatan, yakni edukasi dan penegakan hukum," tuturnya.
Di Sumenep, rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai banyak beredar di wilayah perdesaan dan kepulauan dengan harga jual jauh lebih murah dari rokok resmi, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp7 ribu per bungkus.
Produsen rokok kebanyakan merupakan warga dan sebagian pabrikan dengan cara menjalankan dua usaha, yakni usaha resmi melalui rokok bercukai dan usaha tidak resmi dengan memproduksi rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Beberapa waktu sebelumnya, Kantor Bea Cukai Madura telah menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat. Rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk saat dikirim oknum warga dari Kabupaten Sumenep menuju Bogor, Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022