Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang Ali Afandi menyatakan, telah memberi sanksi tegas kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sampang yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.

"Yang bersangkutan sudah tidak kami bolehkan lagi mengajar, dan saat ini kami tarik ke Cabang Dinas Pendidikan sebagai staf biasa," kata Afandi dalam keterangan persnya kepada media di Sampang, Jawa Timur, Rabu.

Oknum guru yang diketahui melakukan pelecehan seksual itu merupakan guru di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sampang, sedangkan korban merupakan murid pelaku di sekolah itu.

Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 27 September 2022. Aksi oknum guru itu terbongkar atas laporan guru lain yang mengetahui langsung kejadian asusila tersebut kepada kepala sekolah.

"Korbannya merupakan murid yang masih di duduk di bangku sekolah kelas XII," katanya.

Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual pada muridnya itu, mengajar di lembaga tersebut selama 10 tahun.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang Ali Afandi, selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku, pihaknya juga menerjunkan tim psikolog guna memberikan pendampingan kepada korban.

"Saat ini, korban sudah diamankan pihak sekolah agar mental dan psikologisnya tidak terganggu akibat kejadian tersebut. Ini penting, karena korban masih memiliki masa depan baik," katanya, menjelaskan.

Sebelumnya, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya, dan meminta pelaku disanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku.

Bupati juga meminta agar pihak Disdik Sampang memberikan perhatian khusus pada korban, menjaga masa depan yang bersangkutan, sehingga bisa kembali giat belajar.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022