Pemerintah Kota Kediri mengingatkan warga tetap mewaspadai penyebaran COVID-19 menyusul adanya kecenderungan kasus di Indonesia yang mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19 di Kota Kediri," katanya di Kediri, Selasa.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa sudah terlepas dari pandemi COVID-19.
"Memang arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi COVID-19, terlebih tren kasus COVID-19 terpantau mengalami kenaikan," ujar dia.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 dijelaskan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1.
Peraturan tersebut di antaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, daring, hybrid. Kemudian, pelaksanaan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen, WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.
Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi, kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi). Sementara untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen (dine in).
Untuk pusat perbelanjaan kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB, lalu bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 disebutkan bahwa Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.
Pemerintah pusat juga sudah mengimbau untuk waspada, menyusul kasus COVID-19 yang kembali merangkak naik akibat mutasi subvarian XBB dengan peningkatan kasus aktif 64,4 persen dan perawatan di rumah sakit dalam dua minggu terakhir 3,3 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta memprediksi, gelombang lonjakan kasus COVID-19 karena subvarian Omicron XBB bisa saja terjadi pada akhir tahun, seiring peningkatan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Pemerintah juga kembali menggalakkan vaksinasi COVID-19 untuk mencapai kekebalan komunitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19 di Kota Kediri," katanya di Kediri, Selasa.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa sudah terlepas dari pandemi COVID-19.
"Memang arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi COVID-19, terlebih tren kasus COVID-19 terpantau mengalami kenaikan," ujar dia.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 dijelaskan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1.
Peraturan tersebut di antaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, daring, hybrid. Kemudian, pelaksanaan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen, WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.
Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi, kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi). Sementara untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen (dine in).
Untuk pusat perbelanjaan kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB, lalu bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 disebutkan bahwa Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.
Pemerintah pusat juga sudah mengimbau untuk waspada, menyusul kasus COVID-19 yang kembali merangkak naik akibat mutasi subvarian XBB dengan peningkatan kasus aktif 64,4 persen dan perawatan di rumah sakit dalam dua minggu terakhir 3,3 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta memprediksi, gelombang lonjakan kasus COVID-19 karena subvarian Omicron XBB bisa saja terjadi pada akhir tahun, seiring peningkatan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Pemerintah juga kembali menggalakkan vaksinasi COVID-19 untuk mencapai kekebalan komunitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022