Sejumlah konsul jenderal dari beberapa negara beserta para investor asing mengikuti sosialisasi Coaching Clinic on Immigration Services and Second Home Visa Assistance Keimigrasian di PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Surabaya.
"Kegiatan sosialisasi hasil kolaborasi SIER dan Ditjen Imigrasi yang digelar sejak Kamis (3/11) kemarin itu diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha luar negeri dalam memahami reformasi layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat.
Hadir pada kesempatan tersebut Property Honorary Consul for Surabaya and East Java Ivy Kamadjaja, Honorary Consul of the Federal Republic of Germany Christopher Tjokrosetio, Konsul dan Wakil Konsul-Jenderal Australia Anthony Clark, dan Consul General of Japan in Surabaya Takeyama Kenichi.
Menurut dia, SIER menjadi kawasan industri pertama di Indonesia yang dijadikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI sebagai tempat penyelenggaraan coaching clinic tersebut.
Selain itu, lanjut dia, SIER yang mengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan memiliki banyak tenant dan investor dari luar negeri sehingga memerlukan layanan keimigrasian lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat.
"Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Lewat coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan layanan. Ada keluhan, kami berikan solusinya langsung," kata dia.
Prof Widodo ingin menjadikan reformasi layanan keimigrasian bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamanan dan kemudahan investasi, yang muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya," kata dia.
Dia menjelaskan salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second home visa yang didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air.
Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia.
Layanan second home visa diluncurkan pada 25 Oktober 2022. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Menurut dia, subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau eks-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam aktivitas, seperti investasi, wisata, serta kegiatan lainnya.
"Pengajuan permohonannya sangat mudah melalui aplikasi berbasis website (laman). Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," kata dia.
Beberapa syaratnya yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.
Prof Widodo mengatakan, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
"Kebijakan ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia.
Sementara itu, Dirut PT SIER Didik Prasetiyono mengapresiasi program Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI yang telah menjadikan SIER sebagai kawasan industri yang menjadi tempat coaching clinic layanan keimigrasian.
"Ini ikhtiar kolaborasi seluruh elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha untuk bersama-sama menyukseskan reformasi layanan imigrasi agar investasi semakin mudah dan nyaman bagi pelaku usaha dari luar negeri," ujarnya.
Didik mengatakan inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi para investor asing.
Untuk itu, dia berharap akan semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.
"Tahun depan kita dibayangi resesi global yang berpotensi mengarah ke krisis pangan, energi, dan keuangan sehingga semua negara butuh investasi. Semua negara berkompetisi menarik investasi. Dan harus diingat, keputusan investor untuk berinvestasi tidak hanya didasarkan pada nilai keekonomian, tetapi juga faktor penunjang kenyamanan berusaha, termasuk di dalamnya soal layanan imigrasi," kata Dikdong, sapaan akrabnya.
Program yang langsung memberikan penjelasan tentang layanan imigrasi tersebut dinilainya sebagai terobosan luar biasa.
"Tentu kebijakan ini akan disambut baik tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di SIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Di antaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belanda dan India," ujar dia.
Di tempat sama, Konjen Jepang di Surabaya Takeyama Kenichi mengaku sangat gembira dengan adanya acara ini, termasuk program second home visa.
Sebab, kata dia, selama ini banyak warga negara Jepang yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun.
"Ini kabar baik yang kami dengar. Dengan adanya second home visa orang Jepang yang sudah pensiun bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Selama ini sudah banyak yang tinggal di Bali. Namun saya jumlahnya tidak tahu pastinya. Tapi banyak yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kegiatan sosialisasi hasil kolaborasi SIER dan Ditjen Imigrasi yang digelar sejak Kamis (3/11) kemarin itu diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha luar negeri dalam memahami reformasi layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat.
Hadir pada kesempatan tersebut Property Honorary Consul for Surabaya and East Java Ivy Kamadjaja, Honorary Consul of the Federal Republic of Germany Christopher Tjokrosetio, Konsul dan Wakil Konsul-Jenderal Australia Anthony Clark, dan Consul General of Japan in Surabaya Takeyama Kenichi.
Menurut dia, SIER menjadi kawasan industri pertama di Indonesia yang dijadikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI sebagai tempat penyelenggaraan coaching clinic tersebut.
Selain itu, lanjut dia, SIER yang mengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan memiliki banyak tenant dan investor dari luar negeri sehingga memerlukan layanan keimigrasian lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat.
"Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Lewat coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan layanan. Ada keluhan, kami berikan solusinya langsung," kata dia.
Prof Widodo ingin menjadikan reformasi layanan keimigrasian bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamanan dan kemudahan investasi, yang muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya," kata dia.
Dia menjelaskan salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second home visa yang didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air.
Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia.
Layanan second home visa diluncurkan pada 25 Oktober 2022. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Menurut dia, subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau eks-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam aktivitas, seperti investasi, wisata, serta kegiatan lainnya.
"Pengajuan permohonannya sangat mudah melalui aplikasi berbasis website (laman). Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," kata dia.
Beberapa syaratnya yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.
Prof Widodo mengatakan, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
"Kebijakan ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia.
Sementara itu, Dirut PT SIER Didik Prasetiyono mengapresiasi program Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI yang telah menjadikan SIER sebagai kawasan industri yang menjadi tempat coaching clinic layanan keimigrasian.
"Ini ikhtiar kolaborasi seluruh elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha untuk bersama-sama menyukseskan reformasi layanan imigrasi agar investasi semakin mudah dan nyaman bagi pelaku usaha dari luar negeri," ujarnya.
Didik mengatakan inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi para investor asing.
Untuk itu, dia berharap akan semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.
"Tahun depan kita dibayangi resesi global yang berpotensi mengarah ke krisis pangan, energi, dan keuangan sehingga semua negara butuh investasi. Semua negara berkompetisi menarik investasi. Dan harus diingat, keputusan investor untuk berinvestasi tidak hanya didasarkan pada nilai keekonomian, tetapi juga faktor penunjang kenyamanan berusaha, termasuk di dalamnya soal layanan imigrasi," kata Dikdong, sapaan akrabnya.
Program yang langsung memberikan penjelasan tentang layanan imigrasi tersebut dinilainya sebagai terobosan luar biasa.
"Tentu kebijakan ini akan disambut baik tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di SIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Di antaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belanda dan India," ujar dia.
Di tempat sama, Konjen Jepang di Surabaya Takeyama Kenichi mengaku sangat gembira dengan adanya acara ini, termasuk program second home visa.
Sebab, kata dia, selama ini banyak warga negara Jepang yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun.
"Ini kabar baik yang kami dengar. Dengan adanya second home visa orang Jepang yang sudah pensiun bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Selama ini sudah banyak yang tinggal di Bali. Namun saya jumlahnya tidak tahu pastinya. Tapi banyak yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022