Masyarakat berharap pelayanan publik dapat diakses dengan cepat, mudah dan tidak banyak pungutan liar, karena selama ini alur perizinan dan pelayanan publik pemerintah sering dianggap berbelit-belit.

Tidak heran jika sebagian warga memilih menggunakan jasa calo untuk memproses berbagai izin dan pelayanan publik agar lebih cepat dengan mengeluarkan biaya yang agak mahal dibandingkan dengan jalur resmi pada pelayanan tersebut, namun ada juga yang enggan mengurusnya.

Kini, benang kusut pelayanan birokrasi itu mulai bisa diurai dengan hadirnya konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di berbagai daerah yang sudah membangun MPP bisa memanfaatkan sistem satu data agar antar-instansi pemerintah dapat saling berkolaborasi menciptakan pelayanan yang cepat.

Sejak tahun 2017, Mal Pelayanan Publik sudah digaungkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, namun masih sedikit yang merealisasikannya.

Bahkan, pemerintah pun terus berkomitmen melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sehingga regulasi itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Kehadiran mal pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat kini disebut-sebut sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga karena generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

Kemudian layanan tahap pertama itu berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran Mal Pelayanan Publik dianggap sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dengan meluncurkan Mal Pelayanan Publik di bekas Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Veteran No. 72 Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang, pada 24 September 2022.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Indah Amperawati secara resmi membuka uji coba Mal Pelayanan Publik dengan komitmen menjadikan pelayanan yang ada di pemerintah kabupaten itu semakin prima, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Berbagai pelayanan yang terkonsep dalam satu tempat di mal itu terdapat 17 gerai atau institusi yang melayani sebanyak 124 jenis pelayanan, namun ke depan pelayanan dasar nantinya akan dituntaskan 128 jenis pelayanan atau bahkan lebih yang dapat di akses di Mal Pelayanan Publik Lumajang.

Keberadaan Mal Pelayanan Pubik merupakan upaya agar mampu mendorong para aparatur sipil negara (ASN) bisa mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Beberapa unit penyelanggara pelayanan publik yang ada di MPP, di antaranya Polres Lumajang (Samsat Corner), Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Pelayanan Samsat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan.

Kemudian PT PLN (Persero) ULP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, Perumda Air Minum Tirta Mahameru, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dispendukcapil, DLH, DPKP, serta Dinas PUTR.

Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lumajang harus mampu mengedepankan sarana dan prasarana, sehingga kenyamanan dan kepuasan masyarakat bisa dirasakan masyarakat pengguna pelayanan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang terus berusaha menambah jenis pelayanan yang disajikan di MPP, salah satunya dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Dengan demikian ada tambahan satu gerai dari PN Lumajang yang menyediakan tiga jenis pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat di wilayah setempat, sehingga total ada 18 gerai pelayanan dengan jumlah 127 jenis layanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang.

Tidak hanya itu, layanan donor darah juga bisa diakses di MPP Kabupaten Lumajang setiap minggu keempat setiap bulan berkat kerja sama UDD PMI dan Pemkab Lumajang, sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan donor darah di mal tersebut.


WBK dan investasi

Pelayanan publik yang prima melalui MPP tentu dapat menarik investasi para pelaku ekonomi dan pengusaha serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi di Kabupaten Lumajang.

Respons masyarakat di Kota Pisang tersebut juga sangat bagus karena memang kehadiran MPP sudah ditunggu sejak lama untuk mendapatkan pelayanan prima dari birokrasi secara transparan tanpa berbelit-belit, bahkan masyarakat menyerbu beberapa gerai pelayanan.

Uji coba Mal Pelayanan Publik di Lumajang juga sudah mendapatkan evaluasi dan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyebutkan bahwa MPP Lumajang dinyatakan layak, sehingga rencananya akan diresmikan oleh Menpan RB pada akhir Desember 2022.

Pemkab Lumajang juga berkomitmen agar Mal Pelayanan Publik dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk menuju pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).

Mal Pelayanan Publik Lumajang menggunakan bekas Kantor Disnaker karena pelayanan prima itu tidak hanya dilihat dari bentuk fisik atau gedungnya yang megah, tapi bagaimana sistem pelayanan publik berjalan optimal dan pola pikir SDM untuk memberikan pelayanan terbaik.

Kendati demikian Pemkab Lumajang tetap berusaha membenahi sejumlah sarana dan prasarana untuk menunjang kehadiran Mal Pelayanan Publik agar masyarakat merasa nyaman saat datang memproses berbagai keperluan administrasi kependudukan maupun perizinan.

Penyelenggaraan mal pelayanan publik tentu harus sejalan dengan semangat dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Di Era Revolusi Industri 4.0, mal pelayanan publik juga harus mampu memadukan sebuah pelayanan dengan teknologi untuk percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja.

Sesuai tujuannya, MPP itu sendiri memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dengan hadirnya MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

Dibangunnya Mal Pelayanan Publik di Lumajang sejatinya tidak hanya semata-mata menyuguhkan konsep pelayanan yang nyaman, aman dan cepat, namun diharapkan juga mampu menyuguhkan pelaksana pelayanan yang profesional dan akuntabel sebagaimana asas penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.

Inovasi pemerintah itu hadir untuk mendobrak rutinitas dan menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah memakan banyak waktu, berbelit-belit, dan tidak transparan. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

MPP Lumajang juga diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan karena kunci dari efektivitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi.

Efektivitas itu juga dirasakan masyarakat karena cukup hadir pada satu tempat dan mereka mendapatkan berbagai layanan karena di MPP terdapat layanan terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, bahkan swasta, sehingga tentunya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga menghemat waktu.

Kini warga Lumajang bisa tersenyum saat mengurus keperluan administrasi kependudukan dan berbagai perizinan karena mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tanpa berbelit-belit di Mal Pelayanan Publik.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hadirnya Mal Pelayanan Publik Lumajang tingkatkan performa birokrasi

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022