PT Meratus Line tidak hanya memperkarakan penipuan dan penggelapan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapalnya yang diorder dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dengan laporan pidana di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). 

Perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu juga melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Proses hukum keduanya sama-sama sedang berjalan. Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada 17 orang karyawan PT Meratus Line atas penipuan dan penggelapan BBM tersebut dan sampai sekarang masih terus mengembangkan penyidikan. 

Perkara perdata di PN Surabaya juga masih dalam proses persidangan. Sidang lanjutan tadi siang menghadirkan Ahli Hukum Perdata Ghansham Anand. 

Namun keterangan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) itu justru mementahkan gugatan Meratus. 

Ghansham menjelaskan, gugatan perdata yang dilayangkan Meratus formatnya adalah wanprestasi. 

Sedangkan dalam gugatan perdata ini Meratus menuding karyawannya telah melakukan kongkalikong dengan karyawan perusahaan penyuplai BBM Bahana Line dan Bahana Ocean Line sehingga melakukan penipuan dan penggelapan saat melakukan pengisian ke kapal-kapalnya. 

Ghansam berpendapat tindakan yang dituduhkan Meratus dalam gugatannya ini tergolong sebagai perbuatan melawan hukum, yang artinya masuk dalam ranah pidana, bukan perdata. 

"Harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana, baru gugatan perdata wanprestasi ini bisa disidangkan," tuturnya. 

Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetyawan menyatakan, tidak mempersoalkan keterangan ahli. Dia menilai pendapat ahli di persidangan justru mendukung gugatannya. 

"Tidak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita," katanya.

Meratus merasa dirugikan senilai Rp50 miliar atas penipuan dan penggelapan BBM yang mestinya diisi ke kapal-kapalnya itu sehingga sampai sekarang tidak melakukan pembayaran ke perusahaan penyuplai BBM Bahana Line dan Bahana Ocean Line. 

Namun Bahana Line dan Bahana Ocean Line belum lama lalu memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga PN Surabaya yang memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap senilai Rp50 miliar selama 120 hari, yaitu hingga 11 November 2022.

Kuasa Hukum Bahana dan Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif menuding gugatan perdata yang dilayangkan Meratus hanya akal-akalan untuk memperlambat proses PKPU tetap senilai Rp50 miliar. 

"Sebagaimana telah diputuskan Pengadilan Niaga PN Surabaya, proses PKPU tetap Rp50 miliar ini jika tidak dituntaskan bisa menyebabkan PT Meratus dinyatakan pailit," ujarnya. (*) 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022