Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan lemah saat menyampaikan replik atau tanggapan pembelaan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) dalam perkara pencabulan. 

JPU Tengku Firdaus menjelaskan saksi jenis testimonium de auditu memang lemah namun keterangannya dianggap memiliki kesesuaian. 

"Karena setiap perbuatan asusila itu yang tahu perbuatan terdakwa ya cuma saksi korban. Tidak ada saksi yang melihat. Kalo ada saksi ya tidak mungkin terjadi perbuatan pencabulan," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
 
JPU Tengku Firdaus meyakini saksi-saksi testimonium de auditu bisa memperkuat dakwaan selama sesuai dengan rangkaian peristiwa sehingga membuat jadi utuh.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban pencabulan oleh terdakwa anak kiai ternama asal Jombang itu.

Kuasa Hukum terdakwa MSAT Gede Pasek Suardika menilai replik setebal 30 halaman yang disampaikan JPU di persidangan belum menjawab dua peristiwa pencabulan yang dituduhkan.

"Replik jaksa belum menjawab pertanyaan soal dua peristiwa itu. Apalagi kasusnya dibangun sebagai kasus pemerkosaan. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi dikesampingkan. Padahal saksi-saksi itu telah menyampaikan fakta apa adanya," katanya. 

Menurut Pasek, tidak adanya jawaban soal dua peristiwa pencabulan yang dituduhkan, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita fiktif yang sengaja dibangun oleh pelapor yang mengaku sebagai korban. 

"Jaksa tidak menjelaskan keganjilan dua peristiwa pencabulan yang dituduhkan tersebut secara gamblang," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022