Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan desa antikorupsi.

"Saya harap keberhasilan Desa Sukojati ini memicu desa lainnya untuk melakukan hal sama," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangan pers diterima, Rabu.

KPK hadir bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi.

Lima indikator tersebut yaitu, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Bupati Ipuk mengaku senang dengan terpilihnya Desa Sukojati sebagai desa antikorupsi. Menurut dia, lewat program Desa Anti Korupsi ini akuntabilitas dan transparansi desa bisa terwujud dengan baik.

Sementara itu, Kepala Desa Sukojati Untung Suripno merasa bangag dan lega Sukojati bisa lolos sebagai percontohan desa antikorupsi.

"Ini berkat sinergi semua pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat. Sehingga kami bisa mempraktikkan budaya antikorupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan bebas korupsi," katanya.

Sementara itu, Fries Mount dari KPK mengaku bahwa penilaian ini untuk melihat sejauh mana implementasi dan pembuktiannya. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Sebelumnya, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan desa antikorupsi.

KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan kepada desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa antikorupsi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022