Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang saat ini diterapkan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) menjadi percontohan secara nasional.
"Contohnya seperti klinik kekayaan intelektual, di pusat saja tahun lalu belum ada, kami adopsi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan diterapkan secara nasional,” ujar Ranie Utami Ronie selaku Sub Koordinator Evaluasi Program dan Pelaporan DJKI dalam keterangan pers, di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan pelayanan klinik KI di Jatim sudah ada di lima bakorwil di seluruh Jatim dan telah menggandeng beberapa pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, sehingga ada banyak alternatif bagi masyarakat yang akan mendaftarkan produknya.
“Ini terobosan luar biasa, membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi dan pelayanan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah membuat inovasi dengan menyediakan layanan kekayaan intelektual berjalan. Tidak hanya di tempat-tempat formal, tetapi juga menyasar sektor-sektor yang lain.
“Hanya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang membuka klinik KI di acara konser musik maupun pameran UMKM yang banyak dikunjungi pelaku usaha maupun penggerak industri kreatif,” katanya lagi.
Kabid HAM Wiwit P Iswandari yang mewakili Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala mengatakan evaluasi harus tetap dilakukan untuk mendapatkan gambaran atas layanan kekayaan intelektual (KI) yang ada di Jatim.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama DJKI menggelar Kolaborasi Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang melibatkan tim konsultan independen yang berasal dari Katadata Insight Center.
“Kualitas pelayanan menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra instansi. Kualitas pelayanan yang baik adalah cerminan bahwa instansi itu juga baik,” ujar Wiwit.
Maka dari itu, kata Wiwit, sangat penting untuk mempertimbangkan aspek kepuasan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan. Jenis-jenis peningkatan pelayanan yang dapat diberikan misalnya berupa kemudahan, kecepatan, kemampuan, dan keramahtamahan yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan langsung kepada konsumen.
“Kualitas pelayanan ini bukanlah suatu hal yang permanen atau kaku, melainkan fleksibel dan dapat diubah sesuai tuntutan zaman serta masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Wiwit.
Ia mengatakan, perubahan ini tentunya berupa peningkatan kualitas pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Dalam proses perubahan kualitas pelayanan tersebut diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya. Misalnya berupa masukan, pendapat maupun feedback tentang pelayanan yang telah diberikan.
"Harapannya, dengan adanya survei ini kita mengetahui dimana sebetulnya posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan publiknya, serta diharapkan adanya masukan-masukan yang membangun untuk mencapai tingkat kualitas pelayanan publik yang diharapkan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022