Tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Meratus menyatakan keuangannya liquid dan kuat. Tetapi, menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap. Alasannya masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor. 

Namun, ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu. 

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah," kata Hakim Sutarno, menegaskan. 

Kuasa pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif berharap agar Meratus secepatnya bisa menyelesaikan pembayaran utangnya. 

"Kami berharap itikad baik menaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetiawan enggan mengomentari hasil dari tahapan PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya tersebut.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022