Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo mencatat sebanyak tercatat 5.444 non-ASN terverifikasi pada basis data (data-base) aplikasi BKN.

Kepala BKP-SDM Situbondo, Fathor Rakhman mengemukakan tenaga non-ASN yang sudah terekam di aplikasi BKN bisa mengecek, mengoreksi kembali serta dapat menyanggah melalui uji publik jika ada hal yang tidak benar mengenai dokumen melalui laman (diksi.situbondokab.go.id) milik BKPSDM setempat.

"Hasil perekaman dan pemetaan tenaga honorer (non-ASN) ini, sudah kami umumkan pada hari ini. Kami juga sudah melaporkan kepada Pak Bupati," ujar Fathor kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Ia menjelaskan, pendataan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian PAN-RB RI Nomor: B///2022 pada 29 September 2022 tentang tindak lanjut pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut dia, berdasarkan latar belakang pendidikan ada satu orang non-ASN terekam dalam verifikasi tidak memiliki ijazah SD/ sederajat, 48 orang ijazah SD, 65 orang ijazah SMP/MTs, 1.623 orang ijazah SMA/ sederajat, 728 orang ijazah diploma, 2.957 orang ijazah S1/D-IV dan 22 orang ijazah pascasarjana.

Kata Fathor, jumlah 5.444 orang non-ASN yang sudah terverifikasi basis data aplikasi BKN itu belum termasuk tenaga sukwan non-ASN yang diberi gaji atau honorarium dari dana BLUD, dan tenaga sukwan tahun 2021 yang masa kerjanya kurang dari 11 bulan.

"Mudah-mudahan kebijakan nasional untuk tenaga honorer ini nantinya memberikan peluang nasib yang lebih baik, khususnya tenaga sukwan yang sudah lama mengabdi," tuturnya.

Ia menambahkan, tenaga sukwan laki-laki mendominasi yakni 3.151 orang atau 60 persen, sedangkan perempuan sebanyak 2.296 orang atau 40 persen.

Lalu, OPD yang mendominasi non-ASN adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni sebanyak 2.360 orang dan mayoritas guru non-ASN, selanjutnya OPD Dinas Kesehatan ada 937 orang, dan OPD lainnya.

Sebanyak 5.444 orang non-ASN yang sudah terverifikasi itu, mulai hari ini sudah mulai dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari seluruh masyarakat, khususnya para tenaga honorer di OPD.

"Para tenaga sukwan dari berbagai OPD lingkungan Pemkab Situbondo, atau masyarakat dapat melihat, mengecek, bahkan boleh mengadukan jika ada pemalsuan data non-ASN yang sudah terverifikasi," katanya.

Rentang waktu masa uji publik sekaligus masa sanggah diberi kesempatan hingga 18 Oktober 2022, dan portal aplikasi di BKN ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022