Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Ruang Temu Generasi Sehat (Rutgers) Indonesia untuk menguatkan gerakan bersama guna mendukung kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk mewujudkan kabupaten layak anak dan desa layak anak.
"Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Rutgers yang melibatkan Yayasan Tanoker dan Suar untuk pencegahan pernikahan anak, pemberdayaan perempuan, serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa.
Menurutnya, Pemkab Jember membuat surat perintah khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan untuk mengawal kegiatan tersebut, yang harus ditindaklanjuti hingga camat dan kepala desa.
"Ada dua kecamatan yang dijadikan proyek percontohan, yakni Kecamatan Silo dan Ledokombo. Sebenarnya kami sudah bergerak di 31 kecamatan untuk pencegahan terhadap pernikahan anak, AKI dan AKB sebelum ada program dari Rutgers," katanya.
Sementara itu, Direktur Tanoker, Farha Ciciek mengatakan perkawinan anak merupakan salahsatu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
"Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, memiliki potensi besar mengalami kekerasan, serta menyumbang terhadap meningkatnya angka stunting, AKI, dan AKB," tuturnya.
Bank Data Perkara Peradilan Agama tahun 2020 menyatakan Kabupaten Jember menempati ranking dua nasional dalam jumlah usulan dispensasi perkawinan usia anak, yakni sebanyak 1.469 usulan dispensasi dengan 1.451 putusan usulan dikabulkan.
Ia menjelaskan Tanoker Ledokombo bekerja sama dengan Rutgers Indonesia menginisiasi program Power to Youth yang berfokus pada tiga isu utama, yaitu pencegahan perkawinan anak, kehamilan remaja dan kekerasan berbasis gender dan seksual.
"Inisiatif itu dikembangkan di Kecamatan Ledokombo (Desa Lembengan dan Desa Sukogidri) dan Kecamatan Silo (Desa Harjomulyo dan Desa Karangharjo)," katanya.
Ia berharap dengan adanya MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk saling berkontribusi dalam meningkatkan proses sinergi, kolaborasi dan akselerasi dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jember.
"Tujuan MoU itu menguatkan gerakan bersama para pihak dalam mendukung upaya Pemkab Jember dalam mengatasi masalah perkawinan anak sehingga dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan kabupaten layak anak dan desa layak anak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Rutgers yang melibatkan Yayasan Tanoker dan Suar untuk pencegahan pernikahan anak, pemberdayaan perempuan, serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa.
Menurutnya, Pemkab Jember membuat surat perintah khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan untuk mengawal kegiatan tersebut, yang harus ditindaklanjuti hingga camat dan kepala desa.
"Ada dua kecamatan yang dijadikan proyek percontohan, yakni Kecamatan Silo dan Ledokombo. Sebenarnya kami sudah bergerak di 31 kecamatan untuk pencegahan terhadap pernikahan anak, AKI dan AKB sebelum ada program dari Rutgers," katanya.
Sementara itu, Direktur Tanoker, Farha Ciciek mengatakan perkawinan anak merupakan salahsatu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
"Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, memiliki potensi besar mengalami kekerasan, serta menyumbang terhadap meningkatnya angka stunting, AKI, dan AKB," tuturnya.
Bank Data Perkara Peradilan Agama tahun 2020 menyatakan Kabupaten Jember menempati ranking dua nasional dalam jumlah usulan dispensasi perkawinan usia anak, yakni sebanyak 1.469 usulan dispensasi dengan 1.451 putusan usulan dikabulkan.
Ia menjelaskan Tanoker Ledokombo bekerja sama dengan Rutgers Indonesia menginisiasi program Power to Youth yang berfokus pada tiga isu utama, yaitu pencegahan perkawinan anak, kehamilan remaja dan kekerasan berbasis gender dan seksual.
"Inisiatif itu dikembangkan di Kecamatan Ledokombo (Desa Lembengan dan Desa Sukogidri) dan Kecamatan Silo (Desa Harjomulyo dan Desa Karangharjo)," katanya.
Ia berharap dengan adanya MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk saling berkontribusi dalam meningkatkan proses sinergi, kolaborasi dan akselerasi dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jember.
"Tujuan MoU itu menguatkan gerakan bersama para pihak dalam mendukung upaya Pemkab Jember dalam mengatasi masalah perkawinan anak sehingga dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan kabupaten layak anak dan desa layak anak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022