Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penahanan Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memenuhi rasa keadilan publik dalam proses penyidikan.
"Rasa keadilan dalam konteks penyidikan, menurut saya sudah terpenuhi, ini dalam konteks penyidikan," ujarnya di Kota Malang, Sabtu.
Namun, ia menilai pemenuhan rasa keadilan bagi publik tersebut masih jauh dari kondisi secara umum karena hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Menurut Aan, proses untuk pemenuhan rasa keadilan bagi publik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih cukup panjang karena masih ada sejumlah proses hukum yang harus berjalan hingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kendati proses penahanan Putri Candrawathi yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut perlu diberikan apresiasi, tapi minimal proses hukum yang saat ini dijalani bisa dikatakan sama dengan masyarakat lain yang berurusan dengan hukum.
Ia menambahkan, pada saat pengumuman penahanan Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya tidak pandang bulu untuk penegakan hukum.
"Kemarin Kapolri menyampaikan sampai dua kali bahwa tidak pandang bulu. Itu menunjukkan bahwasanya selama ini pandang bulu itu terjadi. Untuk menyampaikan itu, sampai ada penekanan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya resmi menahan tersangka Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahan II ke kejaksaan pada pekan depan.
Penyidik menyatakan telah melakukan evaluasi kesehatan terhadap istri dari tersangka lain, yakni Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologis Putri dalam kondisi baik, sehingga diputuskan untuk melakukan penahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022