Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan seorang ahli forensik.

Ketua tim pengacara MSAT Gede Pasek Suardika menjelaskan ahli forensik yang didatangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya itu untuk membuat terang beberapa hal terkait hasil visum korban yang dianggapnya cacat formil. 

"Di antaranya soal timbulnya surat visum yang lebih dari satu dan hasil dari visum itu sendiri," katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. 

Dalam perkara ini, terdakwa MSAT dilaporkan oleh perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korbannya. 

Pasek menilai ahli forensik tersebut menegaskan bahwa surat visum harus diterbitkan sekali saja, tidak boleh ada revisi atau perbaikan. 

"Sehingga ketika sudah muncul surat visum maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan apa yang sudah dibuatnya," katanya, mengutip keterangan ahli forensik sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus saat dikonfirmasi menilai keterangan ahli forensik pada persidangan kali ini justru mendukung dakwaannya. 

"Soal dua surat visum dari korban itu ada aturan formil dan  materil. Rumah sakit tidak bisa menolak permintaan visum dari penyidik," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022