Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Jember dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (Hartanas) ke-62 meminta pemerintah untuk menuntaskan sengketa agraria yang masih berlangsung.

"Peringatan Hartanas ke-62 masih dalam suasana menyedihkan karena sengketa dan konflik sumber agraria masih berlangsung, bahkan skalanya makin meningkat," kata Ketua Sekti Jember M. Jumain usai berorasi di depan Kantor Pemkab setempat, Selasa

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hingga tahun 2020 terjadi sebanyak 241 sengketa dan konflik agraria di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Jember.

"Tahap penyelesaian konflik agraria yang terjadi masih jalan di tempat, termasuk yang terjadi di Jember sehingga kami menyampaikan empat tuntutan dalam rangka memperingati Hartanas ke-62," tuturnya.

Ia menjelaskan tuntutan Sekti Jember, yakni pertama, hentikan kriminalisasi petani sekarang juga. Kedua, tegakkan konstitusi agraria melalui jalan reforma agraria sejati.

"Kami juga menuntut penyelesaian dan penuntasan sengketa konflik agraria di Jember dengan adil, damai, dan terpimpin. Sekti sebagai anggota KPA dan telah diberi mandat harus masuk menjadi bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," katanya.

Sejauh ini, lanjut Jumain, kendala yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan GTRA adalah keterbatasan individu sebagai pelaksana dan juga adanya keterbatasan anggaran.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menemui para petani yang sudah berkumpul di halaman Kantor Pemkab Jember berjanji akan menyelesaikan sejumlah sengketa tanah yang terjadi di daerah setempat.

"Kami akan mendukung petani Jember dan membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan karena sebenarnya hal itu sudah ada sejak lama sehingga kami hadir untuk membantu rakyat," tuturnya.

Ia berharap masyarakat ikut serta dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah dengan menyerahkan data-data yang lengkap agar segera diproses lebih lanjut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam kegiatan itu juga hadir Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi yang menjelaskan bahwa reforma agraria itu sesuai dengan Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018.

"Penegakan reforma agraria menjadikan petani sejahtera serta negara Indonesia kuat dan berdaulat pangan," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022