Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurraza meminta aparat mencegah terjadinya konflik lanjutan insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan, Kamis (15/9), dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat kasus itu.

"Kuncinya pada penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal itu harus diusut, dan diproses hukum," kata Sulaisi di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu malam.

Sulaisi mengemukakan hal ini menanggapi maraknya ancaman balas dendam oleh warga di luar Madura melalui sejumlah platform media sosial akibat kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal di Pamekasan.

Ia meminta semua yang terlihat dalam kasus pembakaran truk itu harus ditangkap, termasuk aktor intelektual yang menggerakkan massa melakukan pembakaran.

"Jika pelaku anarkis itu tidak diusut tuntas, kami khawatir akan terjadi konflik lanjutan," kata Sulaisi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini.

Menurut Sulaisi, kasus pembakaran truk yang mengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan itu bukan kasus antara suku. Akan tetapi yang berkembang di sejumlah platform media sosial saat ini, kasus tersebut mulai mengarah kepada konflik antarsuku, yakni antara Jawa dan Madura.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini menjelaskan kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan memang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

Di dalamnya menjelaskan bahwa tembakau Jawa dilarang masuk ke Pamekasan saat musim panen tembakau karena bisa merusak kualitas tembakau Madura.

"Namun, meski dari sisi ketentuan perda, kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan merupakan bentuk pelanggaran, akan tetapi tidak berarti menindak pelaku pelanggaran dengan cara yang salah lantas dibenarkan," katanya.

Selain meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pembakar truk, Ketua APSI Jatim ini meminta semua pihak proaktif mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan yang kini mulai mengarah antarsuku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyatakan pihaknya telah memeriksa enam orang terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal  di Lapangan Bulai, Pamekasan, pada 15 September 2022.

Keenam orang itu semuanya berstatus sebagai saksi. Di antaranya pemilik dan sopir truk, serta sejumlah warga yang diduga mengetahui secara langsung insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.

Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan Busro (45) warga Desa Prayungan Bojonegoro, dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022