Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk tidak melakukan tindak korupsi.

Bupati menegaskan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti secara hukum terlibat dalam kasus tindak korupsi.

Untuk itu, ia meminta agar jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan.

"Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan maka tidak ada kata maaf," katanya di Kediri, Jumat.

Bupati juga mengatakan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis utamanya penerapan transaksi non-tunai (TNT).

"Transaksi di atas Rp1 juta diwajibkan non-tunai. Jadi tidak boleh cash," kata Mas Dhito, sapaan akrab anak dari Pramono Anung sini.

Ia mengatakan dalam penerapan transaksi non-tunai (TNT) ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

Sebelumnya, Bupati Dhito juga ikut dalam rapat yang diikuti oleh jajaran kepala daerah dan DPRD di Jawa Timur. Acara ini juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam acara yang digelar Kamis (15/9) tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya korupsi.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022