Petugas kepolisian dari Polres Pamekasan memasang garis polisi di lokasi kebakaran truk pengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan di Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis.
"Pemasangan garis polisi ini, karena kami menemukan ada unsur tindak pidana kriminal. Truk sengaja dibakar, bukan terbakar," kata Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah di Pamekasan, Kamis malam.
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim Polsek Galis dan laporan tim intelijen Polres Pamekasan menyebutkan, truk bernomor polisi S-8413-D itu dibakar, bukan terbakar. Pelakunya sekelompok orang tak dikenal yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Neneng, polisi tidak mengetahui sebagian pelaku pembakaran itu, karena lambat tiba di tempat kejadian perkara.
Aparat kepolisian dari Polsek Galis tiba di lokasi kejadian, ketika seluruh badan truk telah dilalap api dan tengah dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran.
"Jadi, truk itu diduga dibakar karena memuat tembakau luar Madura atau tembakau Jawa," katanya menjelaskan.
Selain itu, polisi juga belum mengetahui identitas sopir truk yang dibakar massa tersebut, karena diduga menyelamatkan diri saat massa mengepung truk yang mengangkut tembakau Jawa tersebut.
"Saat ini, polisi masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengintai di sepanjang jalan raya Galis," ujarnya.
Tembakau Jawa ini dibeli oleh oknum masyarakat pedagang tembakau Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau Madura. Ini dilakukan, karena tembakau Jawa jauh lebih murah dibanding tembakau Pamekasan.
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
Selain tentang larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan di Pamekasan pada 2 Februari 2022 itu juga berisi tentang tata cara pembelian tembakau, seperti pengambilan sampel oleh pabrikan dan pengumuman buka tutup gudang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pemasangan garis polisi ini, karena kami menemukan ada unsur tindak pidana kriminal. Truk sengaja dibakar, bukan terbakar," kata Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah di Pamekasan, Kamis malam.
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim Polsek Galis dan laporan tim intelijen Polres Pamekasan menyebutkan, truk bernomor polisi S-8413-D itu dibakar, bukan terbakar. Pelakunya sekelompok orang tak dikenal yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Neneng, polisi tidak mengetahui sebagian pelaku pembakaran itu, karena lambat tiba di tempat kejadian perkara.
Aparat kepolisian dari Polsek Galis tiba di lokasi kejadian, ketika seluruh badan truk telah dilalap api dan tengah dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran.
"Jadi, truk itu diduga dibakar karena memuat tembakau luar Madura atau tembakau Jawa," katanya menjelaskan.
Selain itu, polisi juga belum mengetahui identitas sopir truk yang dibakar massa tersebut, karena diduga menyelamatkan diri saat massa mengepung truk yang mengangkut tembakau Jawa tersebut.
"Saat ini, polisi masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengintai di sepanjang jalan raya Galis," ujarnya.
Tembakau Jawa ini dibeli oleh oknum masyarakat pedagang tembakau Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau Madura. Ini dilakukan, karena tembakau Jawa jauh lebih murah dibanding tembakau Pamekasan.
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
Selain tentang larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan di Pamekasan pada 2 Februari 2022 itu juga berisi tentang tata cara pembelian tembakau, seperti pengambilan sampel oleh pabrikan dan pengumuman buka tutup gudang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022