Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar pencabutan laporan perkara penyekapan dengan tersangka Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana menyatakan belum menentukan sikap atas gelar pencabutan laporan perkara tersebut.

"Saya harus laporkan dulu ke Kapolres," katanya saat dikonfirmasi usai gelar yang dihadiri kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor beserta masing-masing kuasa hukumnya.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. 

Penyekapan terhadap Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, pada 4 hingga 8 Februari 2022. 

Namun, Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo juga telah membalas dengan melaporkan Edi Setyawan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 9 Februari 2022 dalam perkara penipuan dan penggelapan solar dari kapal-kapalnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Eko Budiono yang mendampingi pelapor Mlati Muryani menjelaskan gelar pencabutan laporan perkara penyekapan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut diawali kesepakatan damai dengan pihak terlapor Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo.  

"Pencabutan laporan ini oleh kedua belah pihak dituangkan dalam perjanjian terus dinotariskan," katanya.

Sementara perkara suami Mlati, Edi Setyawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan solar di Polda Jatim masih terus berjalan. 

"Sebab perkara yang di Polda Jatim ini melibatkan banyak pelaku lainnya. Kita lihat nanti fakta hukumnya bagaimana," ucap Kuasa Hukum Eko Budiono saat ditanya apakah perjanjian damai tersebut juga mencabut laporan Dirut Slamet Rahardjo yang di Polda Jatim, yang totalnya telah menetapkan sebanyak 17 tersangka.
 
Pakar hukum Peter Jeremiah Setiawan menanggapi secara normatif tidak ada alasan penghentian penyelidikan perkara oleh kepolisian meski ada perdamaian.  

Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu menjelaskan secara normatif bisa muncul penghentian perkara di kepolisian kalau ada diversi dengan pelaku yang masih usia anak-anak. 

"Kalau akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris itu hanya dapat dipakai di pengadilan. Itu pun secara subjektif akan dipakai atau tidak oleh hakim untuk meringankan hukuman tanpa menghilangkan tindak pidananya. Misalnya, dalam perkara pencurian, orangnya berdamai dan barangnya dikembalikan. Tapi, kan perbuatan pencuriannya tetap tindak pidana," tuturnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022