Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memastikan penyidikan perkara penyekapan dengan tersangka Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo tetap berjalan.   

"Belum ada pencabutan perkara. Kami masih terus dalami proses penyidikannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan di Surabaya.

Perwira menengah Polri tersebut menepis perkara ini telah dicabut oleh pihak pelapor. 

Perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan. 

Penyekapan terhadap korban Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 - 8 Februari 2022. 

Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya saat dikonfirmasi juga memastikan tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk mencabut masing-masing perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian. 

Dalam perkara lainnya, PT Meratus Line melaporkan Edi Setyawan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait penipuan dan penggelapan solar dari kapal-kapalnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua perkara tersebut sampai sekarang masih sama-sama berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polda Jatim," ujarnya.  

Diakui Aditya memang sempat beredar kabar kalau ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor untuk kemudian mencabut laporan perkaranya di kepolisian. Bahkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak diinformasikan telah disahkan di depan notaris.

"Saya juga dengar kabar itu. Tapi sumbernya tidak jelas, dari orang yang tidak bertanggung jawab. Nyatanya perkaranya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya maupun Polda Jatim sampai sekarang masih tetap berjalan," ucapnya. 

Pakar Hukum Peter Jeremiah Setiawan menanggapi secara normatif tidak ada alasan penghentian penyelidikan perkara oleh kepolisian meski ada perdamaian.  

Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu menjelaskan secara normatif bisa muncul penghentian perkara di kepolisian kalau ada diversi dengan pelaku yang masih usia anak-anak. 

"Kalau akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris itu hanya dapat dipakai di pengadilan. Itu pun, secara subyektif akan dipakai atau tidak oleh hakim untuk meringankan hukuman tanpa menghilangkan tindak pidananya. Misalnya dalam perkara pencurian, orangnya berdamai dan barangnya dikembalikan. Tapi kan perbuatan pencuriannya tetap tindak pidana," katanya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022