Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggencarkan sosialisasi teknik mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ini sebagai upaya membantu mewujudkan target 2,5 juta kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM pada 2024," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Pamekasan Supriyanto di Pamekasan, Rabu.

Menurut dia, para pelaku UMKM di Pamekasan masih banyak yang belum mengurus NIB karena beberapa hal, antara lain  karena ketentuan ini merupakan ketentuan terbaru atu setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.

Kedua, kata dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terinci tentang pola dan teknik mendaftarkan NIB.

"Karena itu, pada 2022 ini kami terus menggencarkan sosialisasi dengan sasaran para pelaku UMKM," ucapnya.

Ia menjelaskan, melalui pola baru ini para pengusaha dan UMKM tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebab, lanjut dia, saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

"Jadi kalau hari ini memroses NIB sampai dapat maka ditanya punya SIUP atau tidak? Punya TDP tidak? Maka tinggal dijawab sudah punya NIB," katanya menjelaskan.

Menurut Supriyanto, NIB ibarat nomor identitas pelaku usaha, terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Ia menjelaskan, fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Selain legalitas, nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat, serta bisa menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, Kemenkop RI menargetkan 2,5 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2024.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022