BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak memastikan korban kecelakaan kerja meninggal dunia akibat tertimpa kontainer di depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia PT (BJTI) Surabaya mendapatkan santunan kematian.
Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti dalam keterangan pers Selasa menyampaikan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya Imam Kastiawan.
"Almarhum Imam Kastiawan merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Pelindo Daya Sejahtera Unit BJTI Surabaya sebagai operator head truck," katanya.
Ia mengatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun dirinya berharap semoga santunan yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.
"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, korban tertimpa kontainer yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala.
"Korban langsung dibawa ke RS PHC untuk mendapatkan penanganan dan dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Ia mengatakan, total manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebanyak Rp382.948.812 yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan sebesar Rp210.022.992, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, kemudian santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp12 juta serta beasiswa bagi dua orang anak almarhum yang saat ini kelas 3 STM dan SMP untuk menempuh Pendidikan sampai dengan menyelesaikan kuliah dengan nilai total Rp138 juta.
Selain itu, kata dia, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) juga diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp12.925.820 beserta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala sebesar Rp363.300 per bulan
"Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun," ujarnya.
Pihaknya, mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga, pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya.
"Kematian, kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja tidak mengenal usia dan waktu, untuk itu, mari kita lindungi diri kita dengan program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022