Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, inisiasi sebuah program Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak serta Desa "SAFE4C" (Safe and Friendly Environment for Children) dengan menggandeng United Nations Children’s Fund (UNICEF) sebagai upaya mengembangkan lingkungan ramah anak di daerah itu.

"Nol desa perkawinan anak adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menekan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek dengan pencanangan nol desa perkawinan anak. Jadi desa-desa yang punya best line perkawinan anak yang cukup tinggi akan kita lombakan. Kemudian nanti akan kita kasih reward (hadiah)," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Rabu.

Menurut Arifin, tingginya angka pernikahan anak di Trenggalek dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari kebiasaan masyarakat di lingkungannya setempat, aspek ekonomi, kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan sebelum pernikahan, hingga faktor-faktor lainnya.

"Akar masalahnya macam-macam ada yang menganggap masih menjadi beban. Kemudian adanya kekerasan sehingga dipaksakan pernikahannya. Terus kemudian juga ada adat istiadat sekitar yang merasa lebih baik punya janda muda dibandingkan perawan tua, itu masih ada di sini. Jadi itu yang perlu kita advokasi bersama," ujarnya.

Demi menyukseskan gerakan itulah pihaknya membutuhkan penanganan kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari tingkat desa atau kelurahan, puskesmas, pusyangatra kecamatan, puspaga kabupaten, kantor urusan agama, peradilan agama hingga koordinator wilayah pendidikan.

"Untuk itu kami LPA berperan aktif mensosialisasikan kepada wali murid. Kemudian ada penandatanganan pencegahan pernikahan pada anak, didukung para camat, para kepala desa dan para wali murid (anak) yatim akibat COVID-19. Kemudian kami memberikan reward kepada desa atau ranting yang nol pernikahan anak. Karena apa pun anak harus kita selamatkan, karena anak adalah kader penerus bangsa yang ini semua harus dilindungi dan anak-anak harus sejahtera," tutur Ketua LPA Kabupaten Trenggalek, Siti Mukiarti.

Dikatakan, saat ini angka pernikahan anak atau pernikahan usia dini di Kabupaten Trenggalek tergolong tinggi.

Sebagaimana data LPA setempat, pernikahan anak pada kurun 2021 tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 956 perkawinan atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 456 perkawinan.

Jumlah pernikahan anak pada tahun 2021 itu menurut laporan LPA merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Timur pada tahun tersebut. Kecamatan Panggul, Pule dan Dongko menjadi tiga kecamatan penyumbang tertinggi angka perkawinan anak dari 11 kecamatan lainnya.

"Tertinggi di Jawa Timur untuk Trenggalek. Tiga kecamatan di Trenggalek dengan kasus pernikahan anak tertinggi berada di Kecamatan Dongko 132 pernikahan anak, Panggul 121 pernikahan dan Pule 199 pernikahan anak. Makanya kami harus satu tujuan untuk menurunkan pernikahan anak," ujar dia.

Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi praktik pernikahan anak. Sebab pernikahan anak menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari aspek pendidikan, aspek kesehatan hingga aspek ekonomi. Bahkan tak sedikit pernikahan anak berujung pada perceraian karena usia pernikahan yang tidak ideal sehingga mempengaruhi pola pikir dan psikologis.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022