Kepolisian Daerah Jawa Timur mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Pesulap Merah atau Marcel Radhival. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis mengatakan, pengaduan masyarakat yang dibuat Samsudin ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

"Terkait dengan pencemaran nama baik sekarang masih kita proses di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, dalam rangka melakukan pendalaman laporan yang dilakukan oleh saudara Samsudin," ujarnya. 

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). 

Diketahui, Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE. 

"Sekarang masih pengaduan masyarakat, nanti kita akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak, nanti tergantung  temuan teman-teman penyidik di Diskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto. 

Terkait rencana memanggil pelapor dalam hal ini Samsudin, Dirmanto belum bisa memastikannya. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. 

"Kami masih mendalami dulu laporan yang  saudara Samsudin  sampaikan ke kita," katanya. 

"Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya, menambahkan.  (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022