Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta izin menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah gagal menetapkan Perda LPP APBD 2021.
Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2021 gagal disahkan Bupati bersama DPRD kabupaten setempat karena banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam sidang paripurna, sehingga rapat untuk mengambil keputusan tersebut tidak kuorum.
"Kami menindaklanjuti hal itu, sehingga kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur untuk izin menggunakan Peraturan Kepala Daerah," kata Hendy dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Selasa.
Bupati dan Wabup Jember menemui Gubernur Jatim didampingi Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Inspektorat Ratno C. Sembodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, dan Kadiskominfo Bobby Arie Sandy.
"Maksud kedatangan rombongan pejabat Pemkab Jember tersebut untuk mencari solusi pasca-gagal nya penetapan Perda LPP APBD 2021 akibat tidak tercapainya kuorum pada rapat paripurna di DPRD Jember, Minggu (31/7) malam," tuturnya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkan nya Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.
"Dengan adanya Perkada maka pembangunan daerah Jember dapat terus berjalan, namun ada konsekuensi dengan perubahan Perda menjadi Perkada, yakni usulan-usulan dalam Perubahan APBD tidak dapat diakomodir tahun ini," katanya.
Hendy menjelaskan kepada Gubernur Jatim bahwa Pemkab Jember tetap menjaga hubungan lebih baik lagi dengan anggota DPRD dan juga saran dari Gubernur untuk menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk izin menggunakan Perkada.
"Pemkab Jember akan didampingi oleh perangkat daerah Pemprov Jatim ke Kemendagri. Selain itu, apabila Jember akan menggunakan Perkada P-APBD, maka pihak provinsi siap untuk melakukan evaluasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2021 gagal disahkan Bupati bersama DPRD kabupaten setempat karena banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam sidang paripurna, sehingga rapat untuk mengambil keputusan tersebut tidak kuorum.
"Kami menindaklanjuti hal itu, sehingga kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur untuk izin menggunakan Peraturan Kepala Daerah," kata Hendy dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Selasa.
Bupati dan Wabup Jember menemui Gubernur Jatim didampingi Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Inspektorat Ratno C. Sembodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, dan Kadiskominfo Bobby Arie Sandy.
"Maksud kedatangan rombongan pejabat Pemkab Jember tersebut untuk mencari solusi pasca-gagal nya penetapan Perda LPP APBD 2021 akibat tidak tercapainya kuorum pada rapat paripurna di DPRD Jember, Minggu (31/7) malam," tuturnya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkan nya Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.
"Dengan adanya Perkada maka pembangunan daerah Jember dapat terus berjalan, namun ada konsekuensi dengan perubahan Perda menjadi Perkada, yakni usulan-usulan dalam Perubahan APBD tidak dapat diakomodir tahun ini," katanya.
Hendy menjelaskan kepada Gubernur Jatim bahwa Pemkab Jember tetap menjaga hubungan lebih baik lagi dengan anggota DPRD dan juga saran dari Gubernur untuk menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk izin menggunakan Perkada.
"Pemkab Jember akan didampingi oleh perangkat daerah Pemprov Jatim ke Kemendagri. Selain itu, apabila Jember akan menggunakan Perkada P-APBD, maka pihak provinsi siap untuk melakukan evaluasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022