Sejumlah partai politik (parpol) baru mendaftar ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Jawa Timur, sebagai persiapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto di Madiun, Selasa, mengatakan hingga Minggu (24/7) pihaknya mencatat ada sembilan parpol baru telah menyampaikan surat pemberitahuan keberadaan dan kepengurusan mereka.
"Untuk verifikasi terhadap parpol baru tersebut, kami akan bekerja sama dengan komisi pemilihan umum setempat," ujar Tjatoer.
Ia menyebutkan sembilan parpol baru itu adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Menurut ia, aturan dan syarat parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam persyaratan itu, di antaranya mengatur tentang parpol harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan.
Parpol juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, punya alamat kesekretariatan dan kepengurusan sah yang sudah mendapatkan SK dari dewan pengurus pusat (DPP) masing-masing parpol.
"Kepengurusan di daerah minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara," katanya.
Sejauh ini, kata Tjatoer, sudah ada 20 parpol yang terdaftar ke Bakesbangpol Kota Madiun terkait dengan persiapan Pemilu 2024.
Dari 20 parpol tersebut, sebanyak 11 parpol di antaranya merupakan parpol lama peserta Pemilu 2019, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, PSI, PPP, NasDem, Perindo, dan Gerindra.
"Seluruh partai tersebut berpotensi menjadi peserta pemilu apabila lolos verifikasi KPU," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto di Madiun, Selasa, mengatakan hingga Minggu (24/7) pihaknya mencatat ada sembilan parpol baru telah menyampaikan surat pemberitahuan keberadaan dan kepengurusan mereka.
"Untuk verifikasi terhadap parpol baru tersebut, kami akan bekerja sama dengan komisi pemilihan umum setempat," ujar Tjatoer.
Ia menyebutkan sembilan parpol baru itu adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Menurut ia, aturan dan syarat parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam persyaratan itu, di antaranya mengatur tentang parpol harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan.
Parpol juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, punya alamat kesekretariatan dan kepengurusan sah yang sudah mendapatkan SK dari dewan pengurus pusat (DPP) masing-masing parpol.
"Kepengurusan di daerah minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara," katanya.
Sejauh ini, kata Tjatoer, sudah ada 20 parpol yang terdaftar ke Bakesbangpol Kota Madiun terkait dengan persiapan Pemilu 2024.
Dari 20 parpol tersebut, sebanyak 11 parpol di antaranya merupakan parpol lama peserta Pemilu 2019, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, PSI, PPP, NasDem, Perindo, dan Gerindra.
"Seluruh partai tersebut berpotensi menjadi peserta pemilu apabila lolos verifikasi KPU," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022