Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur Henri Army Iriawan menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pusat terkait wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di wilayah kerjanya.

"Hingga saat ini, belum ada arahan terkait penerapan KRIS dari kantor pusat. Jadi kami masih menunggu secara detail konsep pelaksanaannya nanti seperti apa di wilayah kerja cabang Madiun," katanya di Madiun, Selasa.

Menurut dia kebijakan KRIS tersebut saat ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. Ada lima rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan yang dipilih menjadi uji coba pelaksanaan program tersebut.

Adapun kelima rumah sakit yang menjalani uji coba penerapan KRIS yaitu berada di Sumatera (1), Pulau Jawa (2), Ambon (1), dan Sulawesi Selatan (1). Uji coba itu, lanjutnya melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan.

Uji coba dipilih di lima rumah sakit yang dilihat telah memiliki kesiapan dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.

Oleh karena masih menunggu arahan, kata Henri, maka pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Madiun masih berlangsung seperti sedia kala atau sistem lama.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022