BP Jamsostek Surabaya Tanjung Perak menggandeng BRILink untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran mereka.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis, mengatakan sebelumnya BP Jamsostek Surabaya Tanjung Perak sudah terlebih dulu menggandeng BNI46.

"Kali ini kembali memperluas kepesertaan dengan melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan BRILink. Hal itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan dan perluasan kepesertaan di sektor Bukan Penerima Upah Tahun 2022," katanya.

Ia menyampaikan, tugas BP Jamsostek adalah melindungi semua pekerja karena manfaat dari menjadi peserta adalah untuk program jaminan sosial tenaga kerja.

"Dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan bisa langsung dibawa dan ditangani rumah sakit tanpa dipungut biaya sepeser rupiah pun hingga sembuh dengan biaya berapapun untuk perawatan dibayar penuh," katanya.

Ia mengatakan, dengan program JKK jika pekerja meninggal saat bekerja maka ahli warisnya mendapat santunan.

"Anak dari pekerja meninggal akan mendapat jaminan pendidikan hingga menempuh pendidikan perguruan tinggi," katanya.

Theresia menambahkan, dari iuran yang dibayarkan sangat terjangkau dengan manfaat yang sangat besar sekali.

"Sayangnya manfaat yang besar ini belum banyak diketahui oleh masyarakat khususnya di daerah Surabaya," tuturnya.

Ia mengatakan, kerja sama ini juga untuk mempermudah tenaga kerja dan peserta dalam mendapatkan informasi dasar terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan informasi jelas tentang BP Jamsostek dan kesulitan dalam akses pembayaran iuran," katanya.

Jadi, kata dia, melalui sinergi dengan agen BRILink, baik perusahaan badan usaha instansi ataupun pekerja mandiri (BPU) bisa bayar tanpa harus ke bank.

"Karena bisa melalui para agen BRILink yang tersedia di warung-warung kecil," katanya.

Ia menjelaskan, untuk peserta bukan penerima upah (BPU) cukup datang ke warung agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP maupun kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.

Selain itu, agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah (PU) yang caranya hampir sama yakni peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.

"Dengan hadirnya layanan BP Jamsostek dekat dengan pekerja diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera," katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022