Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster serta menangkap dua orang tersangka berinisial AW dan DMJ dari Tulungagung.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Wibowo di Surabaya, Kamis, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600 pada Rabu (6/7) dini hari. 

"Dari penangkapan itu kami mengamankan sebanyak 6.000 benih lobster jenis mutiara dan 42 ribu benih lobster jenis pasir. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp10 miliar," katanya. 

Adapun modus yang dipakai AW dan DMJ adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. 

Benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar serta styrofoam untuk kemudian dijual kepada pembeli.

Kedua tersangka, lanjut Kombes Puji, tergabung dalam jaringan penyelundupan lobster antardaerah yang pengirimannya meliputi wilayah Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. 

"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawa ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, tapi ini sedang dilakukan penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, kedua tersangka berprofesi sebagai kenek dan sopir truk. Karena merasa penghasilan dari mengirim benih lobster sangat besar, keduanya pun beralih profesi. 

"Keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta. Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," ujar dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ucapnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022