Presiden RI Joko Widodo memberikan atensi dan meminta proses hukum dilakukan terkait kasus penembakan antar-anggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jakarta, Jumat (8/7) pekan lalu .

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa.

Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antar-anggota Polri di rumah dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas Kadiv Propam itu.

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.

Ia sebelumnya menyebutkan motif Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah untuk membela diri.

“Ini pembelaan, jadi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi, bukan menodong tapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7) malam.

Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri. Sementara almarhum Brigadir J adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai supir istri Kadiv Propam Polri.

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022