Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Senin.

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa berinisial JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

“Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Agus.

Baca juga: Kejaksaan tangkap pendiri Sekolah SPI Kota Batu karena intimidasi saksi korban

Agus menjelaskan surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.

Terdakwa JE yang juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 16.48 WIB.

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Malang, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan berupa tes usap COVID-19. Setelah dinyatakan negatif COVID-19, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan.

“Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Terdakwa kooperatif," katanya.

Baca juga: Polda Jatim terima limpahan kasus eksploitasi anak libatkan pendiri sekolah SPI

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus.

Terdakwa JE akan menjalani masa penahanan dalam sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.

“Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda," katanya.

Baca juga: Dua mantan siswa dihadirkan pada sidang lanjutan kasus SPI Kota Batu

Ia menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu masih diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya. Namun, untuk pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.

“Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi satu kuasa hukum," katanya.

Baca juga: Jaksa hadirkan dua saksi ahli pada lanjutan sidang kasus Sekolah SPI

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022