Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menyidangkan perkara pencabulan yang melibatkan pria berinisial MSAT, putra seorang kiai asal Jombang sebagai tersangka. 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan institusinya telah melimpahkan perkara pencabulan putra kiai Jombang itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Hari Jumat, 8 Juli lalu, setelah kami menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, langsung kami limpahkan ke PN Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin. 

Baca juga: Tersangka pencabulan santriwati huni ruangan isolasi Rutan Medaeng Sidoarjo

Kejati Jatim juga telah menunjuk tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa putra kiai Jombang ini. 

"Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Kasus pencabulan santriwati, lima orang simpatisan MSAT ditetapkan tersangka

Mia memaparkan tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT, salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Selain itu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara. 

Mia menandaskan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti. 

"Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucapnya.

Baca juga: LPSK dukung penangkapan paksa putra kiai tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah

Selanjutnya, tim jaksa Kejati Jatim masih menunggu jadwal persidangan dari PN Surabaya. 

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT pada tanggal 18 Juli 2022.

"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara daring maupun luring," katanya.

Baca juga: Dugaan kekerasan seksual, Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022