Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, soal proses pembahasan APBD tahun 2015—2018.

KPK memeriksa ketujuhnya di Polres Tulungagung, Rabu (6/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan Pemprov Jatim untuk Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2014—2018.

"Dikonfirmasi pengetahuannya soal pembahasan APBD 2015—2018 Kabupaten Tulungagung. Didalami juga soal anggaran pokok pikiran/pokir dan dugaan fee terkait dengan hal tersebut," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Tujuh saksi itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014—2019, yakni Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.

Sementara itu, KPK juga memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Tulungagung 2014—2019 untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Tulungagung, Kamis, yakni Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Selain itu, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sebagai salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK saat ini juga sedang berjalan.

KPK pada hari Kamis (30/6) juga telah memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019—2023 Maryoto Birowo yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013—2018 sebagai saksi.

KPK mengonfirmasi Maryoto terkait dengan diajukannya bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014—2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga pembahasan di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022