Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim mendorong petani porang di wilayahnya segera memiliki surat keterangan (SK) registrasi lahan porang garapannya sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan ekspor komoditas tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo mengatakan petani porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi lahan dengan memiliki surat keterangan untuk bisa mengirim hasil pertaniannya ke negara tujuan ekspor China sebab negara itu mewajibkan syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran.
"Oleh karena itu, DPKP Jatim terus mendorong agar petani porang segera mengajukan surat keterangan registrasi lahan sebagai syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran. Apalagi saat ini ekspor serpih porang ke China kembali dibuka setelah berhenti sejak 2020," ujar Hadi Sulistyo saat melepas ekspor serpih porang kering ke China melalui PT Asia Prima Konjac yang ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu.
Sesuai data, hingga per Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 1.544 surat keterangan registrasi bagi 9.495,91 hektare lahan porang di 18 kabupaten/kota di Jatim.
Daerah paling banyak yang telah mengajukan surat keterangan tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, dan Nganjuk.
"Potensi porang di Jawa Timur cukup baik. Tahun ini sudah ada lima pabrik di Jawa Timur yang melakukan ekspor olahan porang ke China. Ini peluang yang bagus," katanya.
Untuk mendapatkan surat keterangan registrasi lahan porang bisa diurus melalui aplikasi Suket Teki (Surat Keterangan Telusur Kebun Petani). Namun, karena server Suket Teki sering down sehingga menyulitkan pemohon yang akan mendaftar.
Sebagai langkah percepatan, DPKP Jatim tetap melayani proses registrasi secara manual, yakni pemohon mengajukan permohonan ke kantor DPKP tingkat kabupaten maupun kota untuk dinilai lahannya sebagai dasar rekomendasi DPKP Jatim menerbitkan surat keterangan registrasi lahan.
Dengan kembalinya China membuka diri menerima serpih porang kering dari Indonesia, diharapkan dapat mendorong para petani untuk memperbanyak luasan lahan yang diregistrasi agar ketelusuran dapat berjalan baik yang berdampak pada meningkatnya nilai ekspor porang ke China maupun negara tujuan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo mengatakan petani porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi lahan dengan memiliki surat keterangan untuk bisa mengirim hasil pertaniannya ke negara tujuan ekspor China sebab negara itu mewajibkan syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran.
"Oleh karena itu, DPKP Jatim terus mendorong agar petani porang segera mengajukan surat keterangan registrasi lahan sebagai syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran. Apalagi saat ini ekspor serpih porang ke China kembali dibuka setelah berhenti sejak 2020," ujar Hadi Sulistyo saat melepas ekspor serpih porang kering ke China melalui PT Asia Prima Konjac yang ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu.
Sesuai data, hingga per Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 1.544 surat keterangan registrasi bagi 9.495,91 hektare lahan porang di 18 kabupaten/kota di Jatim.
Daerah paling banyak yang telah mengajukan surat keterangan tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, dan Nganjuk.
"Potensi porang di Jawa Timur cukup baik. Tahun ini sudah ada lima pabrik di Jawa Timur yang melakukan ekspor olahan porang ke China. Ini peluang yang bagus," katanya.
Untuk mendapatkan surat keterangan registrasi lahan porang bisa diurus melalui aplikasi Suket Teki (Surat Keterangan Telusur Kebun Petani). Namun, karena server Suket Teki sering down sehingga menyulitkan pemohon yang akan mendaftar.
Sebagai langkah percepatan, DPKP Jatim tetap melayani proses registrasi secara manual, yakni pemohon mengajukan permohonan ke kantor DPKP tingkat kabupaten maupun kota untuk dinilai lahannya sebagai dasar rekomendasi DPKP Jatim menerbitkan surat keterangan registrasi lahan.
Dengan kembalinya China membuka diri menerima serpih porang kering dari Indonesia, diharapkan dapat mendorong para petani untuk memperbanyak luasan lahan yang diregistrasi agar ketelusuran dapat berjalan baik yang berdampak pada meningkatnya nilai ekspor porang ke China maupun negara tujuan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022