Inovasi "Mama Risa" kepanjangan dari Masyarakat Mandiri Sampah yang diluncurkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Indah Amperawati diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah masyarakat secara mandiri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Dengan mengucap bismillahrirrahmanirrahim Mama Risa (Masyarakat Mandiri Sampah) resmi diluncurkan," ujar Bupati Lumajang yang biasa disapa Cak Thoriq dalam acara peluncuran inovasi Mama Risa di Sport Park Alun-alun Lumajang, Selasa.
Cak Thoriq mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Mama Risa untuk mendorong masyarakat di wilayah setempat bisa mandiri terhadap pengelolaan sampah rumah tangga dan keputusan tersebut diluncurkan pada momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Bahwa keputusan bupati tersebut menjadi pendukung terhadap suksesnya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi luar biasa terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang yang betul-betul terbukti nyata dengan berbagai penghargaan yang diperoleh nya mulai dari Nirwasita Tantea, Adipura bahkan Kalpataru yang diraih oleh pelopor bernama Da'im.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Hertutik menjelaskan bahwa Keputusan Bupati terkait Mama Risa mengajarkan masyarakat terkait pengelolaan sampah secara mandiri.
"Bagaimana masyarakat diajarkan berkomitmen bersama dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang di dalamnya terdapat pemberdayaan masyarakat melalui rembuk warga," katanya.
Ia menjelaskan kesepakatan pada rembug warga tersebut seperti iuran lingkungan untuk pengelolaan sampah mandiri, membeli sapunya hingga gerobaknya.
"Selain itu juga menekankan masyarakat agar ada pengurangan terhadap sampah rumah tangga yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) karena masyarakat di Mama Risa mengelolanya sampai dengan tempat penampungan sementara (TPS)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Dengan mengucap bismillahrirrahmanirrahim Mama Risa (Masyarakat Mandiri Sampah) resmi diluncurkan," ujar Bupati Lumajang yang biasa disapa Cak Thoriq dalam acara peluncuran inovasi Mama Risa di Sport Park Alun-alun Lumajang, Selasa.
Cak Thoriq mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Mama Risa untuk mendorong masyarakat di wilayah setempat bisa mandiri terhadap pengelolaan sampah rumah tangga dan keputusan tersebut diluncurkan pada momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Bahwa keputusan bupati tersebut menjadi pendukung terhadap suksesnya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi luar biasa terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang yang betul-betul terbukti nyata dengan berbagai penghargaan yang diperoleh nya mulai dari Nirwasita Tantea, Adipura bahkan Kalpataru yang diraih oleh pelopor bernama Da'im.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Hertutik menjelaskan bahwa Keputusan Bupati terkait Mama Risa mengajarkan masyarakat terkait pengelolaan sampah secara mandiri.
"Bagaimana masyarakat diajarkan berkomitmen bersama dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang di dalamnya terdapat pemberdayaan masyarakat melalui rembuk warga," katanya.
Ia menjelaskan kesepakatan pada rembug warga tersebut seperti iuran lingkungan untuk pengelolaan sampah mandiri, membeli sapunya hingga gerobaknya.
"Selain itu juga menekankan masyarakat agar ada pengurangan terhadap sampah rumah tangga yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) karena masyarakat di Mama Risa mengelolanya sampai dengan tempat penampungan sementara (TPS)," ujarnya.
Menurutnya, melalui konsep pemberdayaan masyarakat tersebut diharapkan agar sampah tidak lagi menjadi permasalahan di masyarakat Kabupaten Lumajang karena sudah ada inovasi Mama Risa.
"Dimulai dari pengelolaan sampah di rumah tangga dipilah organik dan anorganik, kemudian sampah organik bisa dibuat pupuk cair, eco enzim, magot, dan kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang yang akan menambah pendapatan masyarakat karena sampah bukan musibah tetapi sampah itu berkah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022