Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur berupaya menekan kasus hukum yang terjadi di masyarakat melalui penyelesaian hukum antarwarga, yakni mediasi langsung dengan membentuk rumah restorative justice.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Mukhlis, penyelesaian hukum melalui rumah restorative justice ini berdasarkan kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan wadah kepada masyarakat menyelesaikan masalah perselisihan secara musyawarah mufakat.

"Tujuannya agar kasus hukum bisa selesai secara musyawarah mufakat, berakhir damai antara para pihak yang bertikai, tanpa harus melalui proses hukum di lembaga peradilan," katanya dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Jumat.

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan salah satu metode pendekatan penyelesaian hukum dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip tersebut kini dijadikan instrumen pemulihan pada konflik yang terjadi di masyarakat oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.

Mekanismenya penyelesaian atas pelanggaran pidana yang terjadi diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait, sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Tujuan lain, untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dan prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Karena itu, sambung Mukhlis, para pihak yang dilibatkan dalam upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif itu, bukan hanya dari unsur Kejari saja, akan tetapi juga dari unsur polisi, pemerintah di berbagai tingkatan, seperti pemkab, camat dan para aparat desa.

"Karena itu, di Pamekasan, pembentukan Rumah RJ (Restorative Justice) di 13 kecamatan di Pamekasan ini juga melibatkan para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa atau Perkasa," katanya menjelaskan.

Warga yang bermasalah secara hukum hendaknya mengadukan masalah yang dihadapi tersebut ke camat dengan didampingi aparatur pemerintah desa.

"Di kecamatan, mereka akan dimediasi, diharapkan selesai di sana persoalan hukumnya dengan musyawarah, damai dan penuh rasa kekeluargaan," katanya.

Melalui pendekatan musyawarah mufakat dan humanis ini, diharapkan akan mengurangi hunian lembaga pemasyarakatan, disamping bisa menekan konflik susulan sebagaimana sering terjadi selama ini.

Secara terpisah Ketua Perkasa Pamekasan Farid Afandi mengaku sangat mendukung program baik Kejari Pamekasan itu.

"Semoga dengan adanya rumah RJ ini bisa mengurangi angka-angka persoalan antarwarga naik ke ranah hukum,” katanya.

Sehingga secara otomatis pula akan mengurai persoalan dan mengurangi jumlah masyarakat yang akan masuk penjara.

Sementara itu, berdasarkan data Kejari Pamekasan, jumlah kasus pelanggaran hukum yang ditangani institusi tersebut kini mencapai 136 kasus terhitung sejak sejak Januari hingga Juni 2022.

Dari jumlah itu lima di antaranya masih berstatus banding, dan satu kasus lagi dalam proses kasasi.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022