Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menyekat lalu lintas ternak sapi dan kambing untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di perbatasan Kota Madiun, Jawa Timur, menjelang hari raya Idul Adha.
Kasubbag Binops Polres Madiun Kota AKP Yulis Hari Rahmanto mengatakan penyekatan dilakukan berkoordinasi dan kolaborasi dengan Pemkot Madiun melalui OPD terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, BPBD Kota Madiun, serta Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.
"Kegiatan ini dilakukan setiap hari di perbatasan wilayah Kota Madiun. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing menjelang Idul Adha," ujar AKP Yulis Hari Rahmanto di Madiun, Jumat.
Menurut dia, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar penyebaran penyakit mulut dan kuku bisa ditekan. Salah satu titik yang digunakan untuk penyekatan yakni di perbatasan Kota Madiun, seperti perempatan Te’an yang berbatasan dengan Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Petugas gabungan tersebut menghentikan semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang melintas titik tersebut, utamanya ternak sapi, kambing, dan domba. Dengan teliti petugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak tersebut.
Dari hasil operasi penyekatan hari ini diketahui bahwa hewan tersebut rata-rata berasal dari Pasar Hewan Jetis, Ponorogo dan akan dibawa ke wilayah Caruban, Kabupaten Madiun dan Semarang. Sehingga, Kota Madiun hanya sebagai daerah perlintasan saja.
Sejauh ini, dari hasil penyekatan tersebut ditemukan ada satu hewan yang suspek atau terduga PMK. Yakni, ditemukan kondisi melepuh di bagian mulut.
"Sesuai regulasi kalau ditemukan suspek PMK akan dikembalikan ke daerah asal. Tapi, berdasarkan fatwa MUI kalau gejala tidak parah bisa disembelih sebagai hewan kurban. Selain itu, rata-rata hewan ternak yang akan dijual juga tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ," kata dia.
Dokter Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun Yeri Anisa mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan memantau area kepala hewan, suhu tubuh, mukosa mulut, cuping hidung, dan kaki. Selain itu, penjual juga diminta untuk membuat SKKH di daerah tujuan.
"Kami harap, masyarakat yang ingin membeli hewan kurban bisa lebih teliti, juga memastikan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter hewan," kata Yeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kasubbag Binops Polres Madiun Kota AKP Yulis Hari Rahmanto mengatakan penyekatan dilakukan berkoordinasi dan kolaborasi dengan Pemkot Madiun melalui OPD terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, BPBD Kota Madiun, serta Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.
"Kegiatan ini dilakukan setiap hari di perbatasan wilayah Kota Madiun. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing menjelang Idul Adha," ujar AKP Yulis Hari Rahmanto di Madiun, Jumat.
Menurut dia, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar penyebaran penyakit mulut dan kuku bisa ditekan. Salah satu titik yang digunakan untuk penyekatan yakni di perbatasan Kota Madiun, seperti perempatan Te’an yang berbatasan dengan Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Petugas gabungan tersebut menghentikan semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang melintas titik tersebut, utamanya ternak sapi, kambing, dan domba. Dengan teliti petugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak tersebut.
Dari hasil operasi penyekatan hari ini diketahui bahwa hewan tersebut rata-rata berasal dari Pasar Hewan Jetis, Ponorogo dan akan dibawa ke wilayah Caruban, Kabupaten Madiun dan Semarang. Sehingga, Kota Madiun hanya sebagai daerah perlintasan saja.
Sejauh ini, dari hasil penyekatan tersebut ditemukan ada satu hewan yang suspek atau terduga PMK. Yakni, ditemukan kondisi melepuh di bagian mulut.
"Sesuai regulasi kalau ditemukan suspek PMK akan dikembalikan ke daerah asal. Tapi, berdasarkan fatwa MUI kalau gejala tidak parah bisa disembelih sebagai hewan kurban. Selain itu, rata-rata hewan ternak yang akan dijual juga tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ," kata dia.
Dokter Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun Yeri Anisa mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan memantau area kepala hewan, suhu tubuh, mukosa mulut, cuping hidung, dan kaki. Selain itu, penjual juga diminta untuk membuat SKKH di daerah tujuan.
"Kami harap, masyarakat yang ingin membeli hewan kurban bisa lebih teliti, juga memastikan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter hewan," kata Yeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022