Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Jawa Timur, mendukung penutupan seluruh tempat hiburan malam Holywings di Kota Pahlawan itu ditutup dampak dari promosi minuman keras mengandung SARA di Jakarta.
"Pernyataan iklan promosi yang mengandung SARA membuat gaduh dan melecahkan agama," kata Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya M. Arif An di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Seluruh Holywings di Surabaya tutup sementara
Diketahui Polda Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait poster promosi minuman keras gratis untuk pemilik nama "Muhammad dan Maria" oleh satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings. Promosi tersebut berlaku untuk semua Holywings di Indonesia.
Menurut Arif An, Surabaya sebagai kota yang religius dan menghormati kerukunan umat beragama, sangat tidak layak dengan keberadaan Holywings di Kota Pahlawan.
"Kami mendesak Pemkot Surabaya mencabut izin usahanya Holywings di Kota Surabaya," katanya.
Baca juga: Ansor minta Pemkot Surabaya evaluasi perizinan tempat hiburan Holywings
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memastikan seluruh tempat hiburan malam Holywings yang ada di Kota Pahlawan telah tutup sementara.
"Sementara kami tutup dulu sambil prosesnya berjalan," kata Eri.
Baca juga: Promosi miras "Muhammad-Maria" seret enam karyawan Holywings jadi tersangka
Meski Pemprov DKI Jakarta telah mencabut semua izin operasional Holywings, lanjut Eri, namun untuk Surabaya belum ada rencana pasti untuk melakukan hal sama.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan tidak boleh buka dulu sampai kasusnya ini sudah selesai. Ini untuk meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya, baru kami lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ujar Eri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pernyataan iklan promosi yang mengandung SARA membuat gaduh dan melecahkan agama," kata Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya M. Arif An di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Seluruh Holywings di Surabaya tutup sementara
Diketahui Polda Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait poster promosi minuman keras gratis untuk pemilik nama "Muhammad dan Maria" oleh satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings. Promosi tersebut berlaku untuk semua Holywings di Indonesia.
Menurut Arif An, Surabaya sebagai kota yang religius dan menghormati kerukunan umat beragama, sangat tidak layak dengan keberadaan Holywings di Kota Pahlawan.
"Kami mendesak Pemkot Surabaya mencabut izin usahanya Holywings di Kota Surabaya," katanya.
Baca juga: Ansor minta Pemkot Surabaya evaluasi perizinan tempat hiburan Holywings
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memastikan seluruh tempat hiburan malam Holywings yang ada di Kota Pahlawan telah tutup sementara.
"Sementara kami tutup dulu sambil prosesnya berjalan," kata Eri.
Baca juga: Promosi miras "Muhammad-Maria" seret enam karyawan Holywings jadi tersangka
Meski Pemprov DKI Jakarta telah mencabut semua izin operasional Holywings, lanjut Eri, namun untuk Surabaya belum ada rencana pasti untuk melakukan hal sama.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan tidak boleh buka dulu sampai kasusnya ini sudah selesai. Ini untuk meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya, baru kami lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ujar Eri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022