Kejaksaan Negeri Tulungagung menangkap AS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2019-2020.di rumah keluarga istrinya di Tulungagung, Jawa Timur.

"Keberadaan tersangka sudah kami intai sejak dua pekan lalu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu.

Saat ditangkap, katanya, tersangka AS sudah beberapa pekan tinggal di Tulungagung.

Ia diduga sengaja bersembunyi dari jerat hukum setelah seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara ditetapkan tersangka dan ditahan pada kasus yang sama.

Menurut Agung, AS sudah berada di Tulungagung sekitar tiga bulan. Pergerakannya di Tulungagung berhasil dideteksi karena keluarga sang istri berasal dari Tulungagung.

AS kemudian sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan Willy Ade Chaidir.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Ke delapan tersangka tersebut, yakni Munawir Ketua Bawaslu Muratara,  anggota Bawaslu Muratara M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara Paulina, anggota Bawaslu Muratara SZ, dan Bendahara Bawaslu Murataran Kukuh Reksa Prabu.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat (AS), ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp2,51 miliar. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022