Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang tewas dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada 16 Mei 2022.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut.

“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir Elf Deni Budiman,” katanya.

Ia menyampaikan penetapan tersangka kecelakaan maut itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan tersangka.

Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan maut yang menewaskan tujuh oranng tersebut.

Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022