BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro mensosialisasikan manfaat program dan tata cara atau mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi  kepesertaan seluruh pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) se-Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi dilakukan di Gedung Pemkab Bojonegoro pada Jumat (13/5/2022) dan diikuti PIC Kom dan Bendahara seluruh OPD se-Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan juga dihadiri Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Yuri Nur Rahmawati sebagai narasumber.

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M. Amin, dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Minggu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja non-ASN Kabupaten Bojonegoro.

"Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendaftarkan seluruh pekerja non-ASN se-Kabupaten Bojonegoro ke Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan 5.541 pekerja non-ASN itu telah dianggarkan di PAPBD 2021 dan kini lanjut dengan APBD 2022," ujar Iman.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro telah bertindak sebagai pemberi kerja yang memang mempunyai kewajiban untuk melindungi kesejahteraan pekerja non-ASN.

"Kami menyampaikan banyak terima kasih pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sangat peduli terhadap kesejahteraan seluruh pekerja non-ASN se-Bojonegoro," kata dia. 

Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi manfaat program dan tata cara pembayaran iuran tersebut, program perlindungan bagi pekerja non-ASN Bojonegoro terus berjalan lancar, bahkan bisa ditingkatkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan lima program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JKK, JKM dan JHT, juga Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Harapan kami ke depan Pemkab Bojonegoro juga mengikutkan seluruh pekerja non-ASN ke program JHT, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin," katanya.

Ditambahkan, jika menambah program JHT, perlindungan bagi pekerja non ASN Bojonegoro tidak hanya terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga untuk kesejahteraan mereka di masa tuanya. 

"Program JHT ini sifatnya tabungan dan akan dikembalikan tanpa potongan jika pekerja sudah tidak bekerja atau meninggal dunia," terang Iman.

Selain manfaat program, materi tata cara pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja non-ASN juga tak kalah penting untuk disosialisasikan. Hal itu karena dananya diambilkan dari anggaran belanja daerah, sehingga perlu penyamaan visi maupun mekanisme pengajuannya.

"Karena itu, dalam kegiatan ini kami menghadirkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bojonegoro untuk bisa memberi pemahaman pada para perwakilan OPD se-Kabupaten Bojonegoro," kata Iman. (*)

 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022